Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Lanjutkan Arahan KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri akan melanjutkan arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam senilai Rp 1,5 miliar. Penyidik juga kembali melengkapi berkas-berkas yang diminta pihak kejaksaan.

“Prosesnya lagi jalan, ini lagi di Jakarta. Nanti disampaikan lagi,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto kepada Batam Pos, Jumat (24/2).

Ia mengatakan para penyidik saat ini masih terus bekerja, untuk menyelesaikan berkas kasus tersebut. “Sabar,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga mengatakan penyidik tipidkor Ditreskrimsus fokus menyelesaikan kasus ini. “Secepatnya (melengkapi berkas,red), lalu penyerahan tersangka serta barang bukti,” tuturnya.

Beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi yakni berupa meminta keterangan dari saksi ahli lainnya. Sebab hal itu sesuai dengan arahan KPK saat gelar bersama dengan Polda Kepri dan Kejaksaan pada Kamis (23/2) lalu.

Sebelumnya diberitakan kasus korupsi BPHTB di BPN kota Batam ini, diduga hanya dilakukan satu orang saja yakni Kasi Pertanahan Bambang Supriyadi. Polda Kepri menduga ada unsur kesengajaan, sehingga Bambang tak memasukan uang hasil BPHTB PT Karimun Pinang Jaya ke rekening Dispenda Batam.

Dari informasi didapat, uang sebanyak itu baru dikirimkan oleh Bambang setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri. Pada akhir tahun lalu, uang itu dimasukan ke rekening milik Dispenda. Walau begitu pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus ini.

Polisi menjerat Bambang dengan pasal 1 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan uu 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (ska)

Update