Sabtu, 20 April 2024

Kenaikan Tarif Pas SBP Akan Diberlakukan 1 Maret

Berita Terkait

Terminal penumpang yang direnovasi di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Minggu (26/2). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Tanjungpinang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang akan memberlakukan kenaikan tarif pas domestik dan internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) 1 Maret mendatang.

Kenaikan tarif pas yang diberlakukan mengalami perubahan drastis. Awalnya bedasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor US.11/1/1/PI-17.TU tertanggal 13 Januari tarif pas yang ditetapkan dengan sistem tunggal. Yaitu untuk penumpang Rp 6.000 perorang, tarif pass pengantar atau penjemput Rp 6.000 perorang dan tarif pass penumpang luar negeri Rp 60.000 perorang.

Dikarenakan adanya polemik, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah meminta pemberlakuan dua tarif pas untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Menindaklanjuti permintaan itu, Direksi PT Pelindo1 Medan akhirnya menyetujui untuk penumpang WNA dikenakan tarif Rp 60.000 perorang dan WNI dikenakan tarif Rp 40.000 perorang. Sedangkan pelabuhan domestik tidak mengalami perubahan tarif pas.

Namun setelah dilaksanakan pembahasan kembali oleh ketiga pihak tersebut di Kantor Walikota Tanjungpinang 24 Februari. Disepakati adanya perubahan tarif pas dengan sistem tunggal yang tertuang dalam SK Nomor US.11/1/5/TPI-17 tentang tarif pelayanan jasa penumpang dan tanda masuk.

Manager Umum PT Pelindo1 Cabang Tanjungpinang, Abdi mengatakan kenaikan tarif pas Pelabuhan Kelas A SBP telah mengalami perubahan angka. Kemudian untuk penetapannya juga dilakukan dengan sistem tunggal.

“Kenaikan tarif pas yang baru sudah disetujui semua pihak. Maka akan diberlakukan 1 Maret mendatang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2).

Bedasarkan SK Nomor US.11/1/5/TPI-17, kata Abdi, tarif pas domestik untuk penumpang ditetapkan Rp 5.000 perorang. Begitu juga untuk penjemput dan pengantarnya dikenakan Rp 5.000 perorang.

Sedangkan tarif pas internasional, lanjut Abdi, untuk penumpang WNA dan WNI tidak dibedakan atau sama-sama dipatok Rp 50.000 perorang. Kemudian untuk pengantar dan penjemputnya hanya dikenakan Rp 5.000 perorang.

“Inilah tarif pas baru domestik dan internasional SBP yang akan kami berlakukan. Diharapkan dengan penetapan tarif baru ini tak menimbulkan polemik lagi,” bebernya.

Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengaku sangat mendukung dengan diberlakukannya tarif pas yang baru. Sebab penetapan tarif pas itu sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang akurat.

“Kami sangat mendukung dengan tarif pas baru ini. Apalagi ini sangat menguntungkan daerah terutama ke PAD Tanjungpinang,” sebutnya.

Dengan diberlakukannya tarif pas baru, kata Asep, BUMD akan menempatkan beberapa personil di Pelabuhan SBP. Personil itu akan membantu tugas PT Pelindo untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang maupun penjemput dan pengantar yang menggunakan jasa pelayaran di pelabuhan tersebut.

“Kenaikan tarif pas akan kami barengi dengan peningkatan pelayanan. Bahkan PT Pelindo sendiri juga akan melengkapi seluruh fasilitas yang dibutuhkan penumpang maupun penjemput dan pengantar,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono mengaku Pemko Tanjungpinang sangat setuju dengan kenaikan tarif pas pelabuhan. Sebab kenaikan tarif pas yang diberlakukan sudah memenuhi semua unsur. Dari perhitungan dan pembagian ke PAD Tanjungpinang.

“Kami minta PT Pelindo juga segera menggesa pembangunannya dan melengkapi fasilitas yang dibutuihkan. Sehingga kenaikan tarif pas ini bisa dimaklumi dan dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya. (ary)

Update