Jumat, 29 Maret 2024

Lelang Online Tak Jamin Bebas Korupsi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Beberapa terobosan dilakukan dari pusat hingga di daerah untuk mencegah korupsi dalam tender proyek.  Salah satunya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) secara online.

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Batam, Joko Mulyono mengungkapkan bahwa proses pelelangan proyek Pemerintah Kota (Pemko) Batam saat ini lebih baik karena berlangsung secara transparan, setelah menggunakan sistem LPSE.

“Sebelum melelang proyek, pemerintah menyusun terlebih dahulu Detail Enginerring Design (DED), itu istilah perencanaan. Kemudian dibahas di dalam kelompok kerja (pokja) yang berbeda-beda. Baru kemudian diunduh ke LPSE,” ujar Joko Mulyono, Kamis (23/2) pekan lalu.

Menurutnya, masyarakat dapat memantau laman tersebut untuk melihat pelelangan proyek yang ada berikut tanggal-tanggal proyeknya, mulai dilelang, dan nilai pengadaannya.

Kontraktor yang berniat mengikuti harus memasukkan penawaran secara online lewat LPSE. Namun nama perusahaan tak bisa dilihat di laman tersebut. “Ini untuk menghindari kongkalikong,” kata Joko.

Ketika penawaran diumumkan, konsep pelelangan ditentukan berdasarkan penawaran terendah hingga tertinggi. “Kemudian diambillah tiga perusahaan penawar terendah dulu. Karena pemerintah pastinya mencari harga paling rendah supaya ada keuntungan ekonomis,” tambahnya.

Setelah itu, tiga perusahaan penawar terendah dievaluasi. Dilihat sistem administrasinya dan angka-angka yang ditawarkan. “Setelah itu dievaluasi lagi, supaya bisa melihat adanya standar kewajaran harga, sumber daya manusianya, dan spesifikasinya,” jelasnya.

Satu hal yang menjadi ketentuan penting adalah dalam penawaran tidak boleh ada menyebut nama merek, hanya spesifikasi yang diperbolehkan. Contohnya keramik. Di Batam tidak ada monopoli keramik, sehingga jika ingin mengambil produk keramik sesuai yang setara dengan spesifikasi yang ditawarkan harus dicek terlebih dahulu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Angaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor.

“Untuk menyatakan bahwa suatu barang tak ada di daerah tersebut biar bisa dicari kesetaraannya,” jelasnya lagi.

PPTK juga mengecek progres pengerjaan di lapangan apakah sesuai dengan laporan kontraktor atau tidak. Tujuannya adalah untuk menegakkan konsep transparan. Pemerintah daerah (Pemda) juga meminta suatu badan bentukan pemerintah pusat berisikan para konsultan untuk melihat progres pengerjaan berlangsung, karena terada pemerintah juga tak paham permasalahan teknis di lapangan.

Konsultan ini disesuaikan dengan proyek yang tengah dibangun. Jika bangun jembatan berarti konsultan teknik sipil. Ketika suatu saat terjadi masalah seperti korupsi, mark up yang berujung ke pengadilan maka konsultan ini akan dipanggil sebagai saksi ahli.

Mengenai dugaan pemberian suap untuk memudahkan kontraktor memenangkan suatu proyek lelang, Joko mengaku tidak pernah menemui hal tersebut saat ia masih menjalani bisnis kontraktor.

“Apa dasarnya nyetor fee. Keuntungannya saja kecil hanya 10 hingga 12 persen. pajak penghasilannya 2 persen untuk perusahaan menengah dan 3 persen untuk perusahaan besar,” katanya.

Leo boleh saja menganggap sistem LPSE lebih transparan karena bisa dilihat masyarakat. Namun, seorang penyidik yang enggan namanya dikorankan mengungkapkan sistem itu tetap saja rawan korupsi, kolusi, dan nepotimse dalam penentuan pemenang tender.

Perusahaan yang ikut lelang biasanya sudah tahu siapa-siapa penentu  pemenang tender. Begitupun sebaliknya, panitia lelang, baik itu KPA/PPK maupuan PPTK, dengan mudah mengenali profil perusahaan yang akan dimenangkan. Apalagi sangat memungkinkan kontraktor bertemu di luar jam kerja dengan KPA/PPK maupun PPTK.  Pengaturan pemenang tender, pengaturan besaran anggaran bahkan dapat dilakukan jauh-jauh hari.

Lihatlah kejanggalan yang terjadi tender proyek-proyek di Distako Batam 2015. Meski  menggunakan sistem LPSE, namun satu perusahaan terdeteksi memenangkan  23 tender pemerintah di waktu bersamaan.

Perusahaan tersebut adalah CV FR. Meski hanya berstatus sebagai CV, ternyata perusahaan ini mampu memenangkan 23 proyek dari 163 proyek yang dilelang Distako Kota Batam tahun 2015. Nilai kontrak fantastis, mencapai Rp 7,77 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Marlon Brando Siahaan mengatakan ke 23 proyek ini jelas tak memiliki kemampuan dasar atas Keputusan Presiden (Kepres). “Di sini kita menduga ada sebuah upaya monopoli kepada satu perusahaan,” sebutnya.

Padahal, perusahaan yang beralamat di  Ruko Cipta Emerald ini hanya penjual material bahan-bahan proyek dan bangunan. “Gimana bisa perusahaan alat bangunan saja bisa mendapatkan 23 proyek sekaligus, dengan nilai kontrak miliaran rupiah,” ujar Marlon.

Adapun, tender-tender yang dimenangkan CV FR ini mulai dari pengadaan bahan bangunan Kelurahan Patam Lestari dengan nilai kontrak Rp 337,3 juta. Pengadaan bahan bangunan Kelurahan Bulang dan Lintang sebesar Rp 334,7 juta.

Pengadaan bahan bangunan Kelurahan Sukajadi Rp 336,3 juta; Pengadaan bahan bangunan Kelurahan Buliang Rp 331,01 juta. Pengadaan bahan bangunan di Kelurahan Kibing 335,9 juta; serta pengadaan bahan bangunan Kelurahan Temoyong Rp 335,05 juta, dan Kelurahan Baloi Permai Rp 333,5 juta.

Lalu, pengadaan bahan bangunan Kelurahan Seilangkai sebesar Rp 334,7 juta; Kelurahan Duriangkang Rp 338.2 juta; Kelurahan Pulau Buluh  Rp 332,1 juta; Kelurahan Karas Rp 338,3 juta; Kelurahan Pulau Abang sebesar Rp 336,3 juta; Kelurahan Kabil sebesar Rp 279,3 juta; Pengadaan bahan bangunan Kelurahan Taman Baloi sebesar Rp 335,3 juta; dan Kelurahan Teluk Kering Rp 336,2 juta; Pengadaan bahan bangunan Kelurahan Tembesi Rp 334.,1 juta; Kelurahan Tanjunguma
Rp 286,4 juta. Terakhir pengadaan bahan bangunan Batu Merah Rp 333,8 juta. Lelang pengadaan itu dilakukan di bulan Oktober hingga Desember 2015.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penemuan satu perusahaan pemenang tender pemerintah di Dinas Tatakota (Distako) Batam hingga 23 proyek tidak lazim. Apalagi, perusahaan itu bisa mendapatkan lelang tender dalam waktu bersamaan.

“Kayak tak lazim dan kurang normal saja. Satu PT dapat 23 proyek,” ujar Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur.

Menurutnya, ada semacam upaya monopoli ke satu perusahaan, sehingga satu perusahaan tersebut bisa memenangkan puluhan proyek pemerintah. Padahal, kata Cak Nur, sesuai Pepres Nomor 54 Tahun 2010, ada aturan dan mekanisme proyek pelelangan tender ini.

“Kalau memang tak sesuai, pihak penegak hukum harus masuk memeriksa. Supaya nantinya tak terjadi fitnah,” sebutnya.

Kemenangan CV FR di 23 tender pelelangan, akhir tahun lalu, juga mengundang tanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam. KPPU mencium adanya persekongkolan dalam proses pelelangan tersebut.

“Baunya sangat kuat,” kata Ketua KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar, Senin (5/9).

Ia mempertanyakan alasan si kuasa pengguna anggaran yang memecah tender pengadaan bahan bangunan untuk sejumlah kelurahan menjadi beberapa paket pelelangan. Padahal, tender tersebut bisa dilelang dalam satu paket pelelangan.

Sebab, jenis tendernya sama. Itupun berada di wilayah-wilayah yang jaraknya cukup dekat. Wilayah Batam tidak begitu luas untuk dijelajahi.

“Kalau letaknya antar pulau, wajarlah. Tapi ini masih di Batam. Batam kan kecil,” tuturnya.

KPPU telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP). LKPP pun kaget mendengar satu perusahaan yang mampu memenangi 23 tender dalam waktu berdekatan. Terlebih, itu kali pertama perusahaan tersebut mengikuti proses pelelangan.

Ada kemungkinan, kata Lukman, kemenangan CV FR sudah direncanakan. Sebab, si pejabat sudah memperkirakan, CV FR tidak akan menang apabila tender dikumpulkan dalam satu paket.

“Pengaturan waktu juga harus dipertanyakan,” katanya lagi.

Keadaan ini, menurut Lukman, bukan satu-satunya di Indonesia. Modus yang sama juga berlangsung di kota-kota lain di Indonesia. KPPU menduga ada kelonggaran pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Soal kecurangan-kecurangan dalam lelang proyek yang berujung pada buruknya kualitas proyek dinilai anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho tak lepas dari lemahnya pengawasan pihaknya (Dewan).  Juga lemahnya peran aktif dalam memantau proyek pemerintah.

“Kita gak menafikan ada oknum yang nakal. Kalau masyarakat cuek dan tidak mau tahu, otomatis peluang kecurangan itu bisa terjadi. Akibatnya pembangunan fisik dengan kualitas akan berbeda dari yang disampaikan,” katanya.

Saat ini, kata Udin, banyak proyek pemerintah tak sesuai dari yang diharapkan. Ia mencontohkan pembangunan jalan, fasum, puskesmas, gedung sekolah, yang tadinya diprediksi tahan hingga 10 tahun, nyatanya hanya tiga tahun.

“Misal di SDN 012 depan kantor Lurah Tanjungbuntung. Padahal itu baru saja dibangun, tiga atau empat tahun lah, tapi sekarang plafonnya sudah berjatuhan dan tentunya sangat membahayakan anak didik kita,” kata Udin.

Pantauan Batam Pos Kamis (23/2) pekan lalu di sekolah tersebut, memang ada “zona terlarang”. Siswa sekolah itu dilarang lewat atau masuk lorong bagian depan bangunan SD sejak atap yang berfungsi untuk melindungi jendela bagian bangunan tersebut dari matahari, roboh beberapa pekan lalu.

“Jangan di lorong sana! Main lewat luar saja,” teriak seorang guru perempuan yang mengawasi anak didiknya. Tangannya mengarahkan tiga siswa tadi, untuk menyeberangi parit kecil yang digunakan untuk jalur air hujan mengalir.

Kepala SD Negeri 12 Bengkong, Nur Aini hanya berharap bagian sekolah yang rusak itu segera diperbaiki. “Saya takut kalau tetap digunakan lantainya ambruk. Kena pula anak yang ada di bawahnya. Sangat bahaya,” keluh Aini.

Udin menambahkan jika masyarakat ikut mengontrol dan mengawasi pembangunan sekolah tersebut. Sesuaikah dengan spesifikasi, bahan yang digunakan dan sebagainya. Tentu ruang kelas tersebut masih layak dan bisa digunakan.

“Makanya saya tak pernah sepakat, pemenang lelang itu mereka yang menawarkan harga terendah,” kata Udin.

Harga rendah akan menetukan kualitas pembangunan sendiri. “Kita juga harus lihat histori atau pengalaman kerja mereka. Kalu sudah pernah bermasalah, jangan pernah diikuti lagi. Ini bukan pembelajaran yang baik,” ucapnya.

Apalagi saat ini, pemerintah memiliki konsultan pengawas dan perencana. Tugas mereka mengawasi sebelum proses lelang. Spesikasi ini harga sekian, begitu juga dengan spesifikasi lain harga sekian, mereka mengetahui.

“Jadi kalau ada yang menawarkan di bawah harga pasar, ini patut diwaspadai. Jangan serta merta harga bersahabat, mereka dipilih, akhirnya timbul masalah baru. Kita tak ingin pembangunan berulang-ulang, sedangkan kualitas bangunan sendiri tak sesuai harapan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin menepis berbagai tudingan permainan proyek pengadaan maupun fisik di dinas yang ia pimpin. Ia menegaskan kondisi sekolah ataupun ruang kelas baru (RKB) yang baru dibangun oleh Disdik Batam sejauh ini masih dalam kondisi yang baik.

Namun ia mengakui beberapa sekolah retak. Tapi muslim lebih menyalahkan alam daripada kontraktor. Ia hanya menyebut kontraktor yang mengerjakan bangunan kadang dalam kondisi terburu- buru.

“Yang kami bangun bukan satu ruangan saja tapi ada ratusan,” kata Muslim.

Menurutnya bangunan yang dibangun akan tetap koko berdiri jika tiak ada faktor lain seperti bencana alam angin yang bisa merobohkan bagian dari bangunan tersebut. Bangunan yang berdiri memiliki ketahanan 4-5 tahun pasca pembangunan. Kontraktor menurutnya juga memiliki kewajiban untuk merawat gedung selama enam bulan pasca pembangunan.

Muslim juga mengungkapkan untuk pembangunan sekolah dan RKB, pihaknya juga meminta bantuan kepada Kejaksanaan Negeri Batam dan BPKP Provinsi Kepri untuk membantu mengawasi terlaksananya pembangunan tersebut.

“Ini menyangkut penggunaan anggaran yang cukup banyak, jadi kami minta bantuan mereka untuk pendampingan,” sebut Muslim.

Saat ditanya mengenai kondisi beberapa sekolah yang sudah mengalami kerusakan, Muslim mengungkapkan akan segera memperbaiki banguna tersebut. “Jika kondisinya sudah sangat memprihatinkan pasti kami perbaiki,” kata mantan Kepala Bidang Menengah Disdik Kota Batam ini.

Disinggung mengenai fee yang harus dibayarkan oleh kontraktor untuk memuluskan proyek, Muslim mengelak.  “Saya tidak tahu kalau soal itu,” ujarnya. (leo/rng/cr17/aya)

Update