Jumat, 29 Maret 2024

Modus Korupsi Makin Halus

Berita Terkait

Tindakan hukum kepada pelaku korupsi tidak membuat takut mereka yang berniat melakukan praktik haram itu. Makin ketat pengawasan, makin banyak modus baru ditemukan.

Rafael Denis tertunduk lesu begitu hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengetok palunya dengan keras pada 18 Januari 2017 lalu. Vonis penjara tiga tahun enam bulan pun sah untuk Direktur PT Alexa Mandiri Utama itu. Rafael adalah kontraktor pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam yang dibiayai APBN tahun 2014.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Batam yang sebelumnya menuntutnya selama empat tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan. Serta diminta mengembalikan uang kerugian negara (UP) sebesar Rp 4,37 miliar atau kurungan selama 1 tahun.

Rafael tak sendiri meringkuk di dalam penjara terkait korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah. Mantan direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan (57), menyusulnya setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara padanya pada 31 Januari 2017.

Kasus yang menjerat Rafael dan Fadilla berawal saat Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan RI mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan untuk SKPD di seluruh Indonesia pada 2014.

Fadilla selaku Dirut RSUD Embung Fatimah Kota Batam mengirimkan usulan pengadaan alat kesehatan bedah jantung dan urology kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada 19 Februari 2013.

Kemudian pada 21 Oktober 2014, RSUD Embung Fatimah menerima alokasi dana sebesar Rp 20 miliar untuk pengadaan alat kesehatan tersebut. Setelah dilakukan penentuan spesifikasi dan harga yang disusun berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai barang yang dibutuhkan mencapai Rp 19 miliar lebih.

Detail usulan itu kemudian dikirim kepada Kepala ULP Kota Batam pada 2 Oktober 2014. Lelang kemudian dilakukan dan ada lima perusahaan yang ambil bagian.

Keluar sebagai pemenang lelang, PT Alexa Mandiri Utama dengan nilai penawaran Rp19,5 miliar lebih. Kontrak kerja kemudian diteken Fadilla selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan Rafael selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama. Lama pelaksaaan kerja selama 30 hari, mulai 15 November hingga 14 Desember 2014.

PT Alexa kemudian dibayar sesuai kontrak, yakni Rp19,5 miliar. Padahal saat itu ada keterlambatan penyerahan barang dan kekurangan dokumen keaslian barang untuk beberapa alat kesehatan dalam pengadaan tersebut.

Aroma korupsi kemudian diendus Kejari Batam. Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada 30 Juni 2016 menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan alkes ini sekitar Rp 4,37 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal menyebutkan Rafael dan Fadilla salingĀ  bekerjasama mengeruk keuntungan dari proyek pengadaan Alkes RSUD tersebut. Modusnya ada penggelembungan hargaĀ  (mark up) dan ketidaksesuaian dokumen keaslian beberapa item alat kesehatan yang dibeli.

***

Terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016).
Foto: Yusnadi/Batam Pos

Kasus Alkes 2014 itu adalah kasus kedua yang menjerat Fadilla selama menukangi RSUD Embung Fatimah. Sebelumnya, mantan Kadis Kesehatan Natuna itu juga dijerat kasus pengadaan alkes yang dibiayai APBN tahun 2011.

Kasus ini diendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Meski tak terbukti ikut menikmati hasil korupsi, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 7 Desember 2016 tetap menjatuhkan vonis penjara tiga tahun enam bulan terhadap Fadilla. Kebijakannya membuat negera rugi sebesar Rp 5,6 miliar lebih dari total anggaran Rp 19 miliar.

Fadilla beruntung di kasus Alkes 2011 tidak dibebankan uang pengganti karena uang pengganti kerugian negara Rp5,6 miliar dibebankan kepada Fransiska Ida Sofiya Prayitno, Direktur PT Masmo Masjaya, selaku pemenang lelang pengadaan Alkes tahun 2011.

Nah, yang menarik dari dua kasus pengadaan alkes ini, selain ada kongkalikong dalam penentuan pemenang tender hingga adanya kerugian negara, kejaksaan dan Bareskrim juga mendeteksi adanya aliran dana fee ke sejumlah pejabat di Pemko Batam. Itu sebabnya, kasus ini masih terus berlanjut.

Kasi Pidsus Kejari Batam M Iqbal membenarkan hal itu. Saat ini timnya masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Pihaknya telah memiliki 330 item barang bukti. Seperti laporan kontrak, PC komputer, laptop, dan dokumen lainnya.

ā€Tetap kita dalami, sekecil apa pun informasi yang masuk. Baik dari masyarakat, media atau fakta persidangan. Jadi saya tekankan, Pidsus tidak tidur,ā€ tegasnya.

***

Budaya setoran fee di setiap pintu yang besarannya diperkirakan masing-masing 10 persen inilah yang membuat proyek publik, baik pengadaan barang atau jasa maupun proyek fisik, menjadi rendah kualitasnya. Masyarakat dengan mudah melihat sekolah, halte, jalan, dan proyek fisik rusak sebelum waktunya.

Seorang penyidik di kepolisian membeberkan, zaman dulu, korupsi tender pemerintah sangat terlihat dan kentara. Kasat mata dan serampangan. Tapi seiring berkembangnya zaman, modus yang digunakan tak lagi kasar dan serampangan. Lebih halus, rapi, dan bermain di celah-celah aturan yang tak terpantau oleh para penindak korupsi.

Ia mengungkapkan dalam proyek pemerintah, ada tiga bagian yang bisa dimainkan para oknum pejabat dan rekannya untuk korupsi.

“Mereka mulai dari perencanan, pengadaan, dan pelaksanaan. Untuk Batam, paling banyak korupsi di pengadaan barang,” ungkapnya.

Penyidik ini mencontohkan pengadaan barang yang sebenarnya barang tersebut tidak dibutuhkan atau tidak mendesak. “Ada atau tidak ada barang itu, manfaatnya tidak berpengaruh,” tuturnya.

Di bidang pendidikan contohnya. Selalu ada proyek pengadaan buku-buku pelajaran untuk sekolah-sekolah yang ada. Namun pada kenyataanya sekolah tersebut tidak membutuhkan buku yang diadakan. Hanya sekadar jadi hiasan di perpustakaan sekolah atau di meja guru. Para guru lebih memilih menggunakan buku-buku terbitan dari penerbit swasta yang isi bukunya lebih mudah dipahami anak didik.

Oknum-oknum pejabat yang bisa melakukan ini ada di lingkaran pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oknum yang menenderkan barang-barang tersebut, bekerjasama dengan pemenang tender.

“Kongkalikong antara kedua orang ini dalam sebuah tender. Oknum PA, KPA atau PPK, menganggarkan barang yang akan ditender melebihi harga seharusnya. Itu butuh kerjasama dengan pemenang tender, selisih harga ini yang masuk dalam kantong pribadi si oknum,” ujarnya.

Praktek korupsi pengadaan yang lain yang diungkap penyidik kepolisian yang bertugas di Kepri, selain permainan pemenang tender adalah mengurangi spesifikasi barang yang telah dianggarkan.

Ia mengatakan praktik korupsi yang paling anyar yakni penunjukan pemenang tender. Disebutkannya oknum yang bermain salah satu dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka memanfaatkan celah-celah hukum yang ada. Bila dilihat sekilas, praktik tender yang terjadi itu sah dan legal.

Namun bila dirunut dan diselidiki, maka akan terlihat ada beberapa kejanggalan. “Beberapa yang ikut tender pasti merasakan. Mereka bermain di syarat,” ucapnya.

Ia mengatakan saat tender, ada syarat-syarat yang diberlakukan bagi yang ikut. Untuk syarat umum ikut serta dalam tender, kebanyakan perusahaan pasti memenuhinya. Namun ada syarat khusus yang disertakan oleh oknum. Syarat ini dikemas dengan baik dan sedimikian rupa, sehingga tidak terlihat PA,KPA, PPK memihak salah satu perusahaan yang ikut dalam tender tersebut.

“Mainnya halus, sehingga pemenang tender sudah ditentukan. Mau berapapun yang ikut, atau sistim seperti apa. Pemenangnya sudah ada,” ucapnya.

Dicontohkannya pemerintah melakukan pengadaan kendaraan bermotor 125 cc. Tentu seluruh perusahaan otomotif sepeda motor bisa ikut dalam tender ini. Karena kendaraan motor 125 cc ini, banyak diproduksi oleh beberapa perusahaan.

“Syarat kendaraan 125 cc ini, dipenuhi oleh perusahaan A, B, C, D dan E,” ucapnya.

Lalu dikeluarkan syarat khusus, untuk yang ikut tender lanjutan adalah perusahaan yang bisa mengadakan kendaraan bermotor 125 cc dengan lampu penerangan 50 watt. Dari awal perusahaan A,B,C,D bisa mengadakan motor 125 cc, namun lampu penerangan kendaraan itu 100 watt. Hanya satu perusahaan yang memenuhi standar khusus ini, yakni E. “Bisa mengadakan kendaraan 125 cc dengan lampu penerangan 50 watt,” ucapnya.

Keterangan ini sejalan dengan kasus Alkes 2011. Kasus ini sempat diinvestigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebelum diusut Bareskrim Polri. Bahkan KPPU pernah menyidangkan kasus tersebut pada 2011.

Tiga perusahaan terlapor dipanggil dalam persidangan saat itu, yakni pemenang tender PT Masmo Masjaya, dan dua peserta lainnya PT Trigels Indonesia, dan PT Sangga Cipta Perwita. Dari laporan yang diterima dan diselidiki KPPU, mereka diduga melakukan persekongkolan yang kemudian memenangkan PT Masmo.

Dalam sidang terakhir yang berlangsung di Batam, 17 April 2014, investigator KPPU menemukan kejanggalan pada dokumen tender. Salah satunya pengecekan terhadap ratusan alat kesehatan hanya dilakukan dalam waktu sehari. Selain itu, juga ditemukan beberapa alat kesehatan yang tidak masuk ke dalam tender.

Sekretaris panitia tender, Sumalik saat itu tak dapat menjelaskan bagaimana cara dia menandatangani dokumen pengujian dalam sehari. Dia beralasan khilaf dan kurang teliti terkait dokumen tersebut.

ā€Di sana kesalahan saya. Saya kurang teliti. Namun, semua barang yang ada di dalam tender itu,” katanya kepada investigator KPPU saar itu.

Namun ia menyebut sudah melakukan pengadaan sesuai tender. “Kalau pengujian barang-barang itu dalam sehari, hanya untuk keseragaman,ā€ terang Sumalik.

Sumalik mengaku dirinya hanya sebagai panitia pengecekan barang. Dia mendapat dokumen untuk keseluruhan barang dari Fransiska dari PT Masmo Masjaya.

Pernyataan Sumalik membuat investigator mencurigai Sumalik tidak bekerja profesional sebagai pejabat yang ditunjuk menangani tender. Tak hanya itu, investigator berpendapat jika dokumen yang ikut tender sengaja dipalsukan untuk mendapatkan keuntungan.

ā€Jangan-jangan barang-barang itu tidak dikirim dan diterima rumah sakit. Karena Anda mengakui kalau dokumen itu palsu untuk mendapatkan pencairan dana. Anda selaku panitia juga tak bisa menyerahkan bukti otentik barang tersebut. Karena dokumennya saja sudah palsu, bagaimana kami yakin jika semua barang-barang itu diterima oleh pihak rumah sakit,ā€ jelas investigator dalam satu persidangan.

Sumalik pun mengakui dokumen tersebut palsu dan tidak sesuai waktu uji coba dan uji fungsi alat kesehatan.

Investigator menilai peserta tender dan panitia mengatur dokumen penawaran bersama. Lewat kerja sama itu, mereka dapat menentukan pemenang tender.

Terkait kasus ini, Fadilla sendiri pernah membantah kalau pihak rumah sakit tidak dapat menentukan pemenang tender yang diikuti 32 perusahaan. Alasannya, kompetensi dan kewenangan manajemen rumah sakit dengan panitia tender berbeda.

Fakta saat ini, temuan KPPU ada benarnya. Ada kerugian negara dari persekongkolan tender hingga pengaturan pemenang tender. Nilainya mencapai Rp 5,6 miliar. Fadilla saat ini meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. (ias/nur/ska)

Update