Sabtu, 20 April 2024

Dua Nama Calon Wagub Usulan Gubernur Kepri Ditolak DPRD

Berita Terkait

Agus Wibowo (kiri) dan Isdianto

batampos.co.id – DPRD Kepri menolak dua nama calon wakil gubernur (cawagub) Kepri, Isdianto dan Agus Wibowo. Alasannya, dua cawagub usulan Gubernur Kepri itu dinilai belum melengkapi persyaratan administrasi.

“Memang Gubernur sudah mengirimkan dua nama sebagai kandidat Wagub Kepri. Tetapi kenyataanya penyerahan tersebut belum dilengkapi dengan syarat-syarat,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Senin (27/2).

Menurut Jumaga, berkas usulan dua nama cawagub itu langsung dikembalikan ke Gubernur Kepri bahkan sebelum ia sampaikan ke para wakilnya di DPRD.

“Sebelum syarat dan ketentuan sesuai aturan dan undang-undang pengajuan cawagub lengkap, tentu belum bisa kami tindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tegas Jumaga.

Jumaga menjelaskan, sesuai pasal 45 dan 176 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah. Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.

Adapun syarat administrasi tersebut antara lain membuat surat peryataan yang ditandatagani oleh yang bersangkutan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog, serta dinyatakan bebas penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, cawagub harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri. Kemudian surat keterangan dari polisi yang menyatakan yangbersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selebihnya, Isdianto dan Agus Wibowo juga harus membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya masing-masing. “Keduanya saat ini memegang jabatan, baik itu di Pemprov Kepri maupun di DPRD Kabupaten Bintan. Peraturan mewajibkan mereka mengundurkan diri dari jabatan itu,” katanya.

Jumaga menambahkan, kedua cawagub juga harus mengantongi surat rekomendasi dari partai politik pengusung Sani-Nurdin dalam Pilgub Kepri 2016 lalu. “Memang tidak ada deadline yang kita berikan, kalau sudah lengkap baru bisa kita proses,” kata Jumaga.

Terpisah, Isdianto mengaku bersedia melengkpai segala persyaratan tersebut. Termasuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri

“Apapun aturannya tentu akan saya ikuti,” ujar Isdianto, kemarin.

Namun hingga kemarin, Isdianto mengaku belum mengetahui jika berkas usulan nama cawagub dikembalikan oleh DPRD Kepri. “Saya baru dengar dari media,” katanya.

Sementara Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri Syarafuddin Aluan mengaku kaget mendengar ada dua nama cawagub yang sudah diusulkan kepada DPRD Kepri. Menurut dia, pembahasan usulan dua nama cawagub belum final di internal partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur).

“Tetapi tiba-tiba dua nama sudah diusulkan. Seharusnya usulan yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing DPP parpol pengusung Sanur,” ujar Sarafuddin Aluan.

Karenanya, dia meminta usulan dua nama cawagub ini dibahas lagi di internal partai pengusung Sanur. Sebab jika dipaksakan, dia khawatir akan membawa konsekuensi hukum.

“Kami akan berbicara lantang apabila ini dipaksakan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Gerindra Kepri, Iman Sutiawan. Menurut dia, nama Isdianto dan Agus Wibowo yang diusulkan sebagai cawagub oleh Nurdin Basirun bukan sepenuhnya rekomendasi dari partai pengusung. Namun ia enggan menyampaikan sikap partainya terkait polemik ini

“Nanti akan kita koordinasikan bersama dengan parpol pengusung lainnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Batam tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPW PKB Kepri, Abdul Basit Haz, juga protes atas usulan dua nama cawagub tersebut. Sebab menurut Basit, sejauh ini partai pengusung baru menyetujui nama Isdianto sebagai calon wagub. Sementara satu calon lainnya belum ditentukan. (jpg)

Update