Sabtu, 20 April 2024

Kasus BPN, Murni Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus yang menjerat Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi, dinilai murni korupsi. Karena dari penilaian KPK, serta saksi ahli BPN disebutkan adanya penyalahgunaan wewenang. Serta sebagai pejabat yang sudah lama di BPN, pasti mengerti tentang pasal 90 ayat 2 UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Dimana BPHTB harus dibayarkan, begitu SHGB dikeluarkan. Namun kenyataannya BPHTB tersebut tak dimasukan ke dalam rekening Pemerintah Daerah. Baru ditransfer setelah beberapa minggu Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada Batam Pos, Senin (27/2).

Budi mengatakan dari keterangan yang diambil dari para saksi ahli BPN, Bambang Suryadi telah menyalahi aturan atau prosedur yang ada.

“Harusnya negara mendapatkan keuntungan dari penerbitan SHBG. Tapi nyatanya saat BPHTB itu di nol kan,” ucapnya.

Atas kasus ini, Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari BPKP, ahli hukum pidana, ahli konsep keuangan negara.

Selain itu berdasarkan saran dari KPK, Polda Kepri juga akan memeriksa ahli perpajakan. Saksi ahli ini nantinya akan disipakan oleh KPK. Sedangkan penyusunan pertanyaan kepada saksi ahli, akan dipersipakan bersama oleh Polda Kepri dan Kejati.

“Polda Kepri, KPK dan Kejaksaan sepakat untuk menyempurnakan delik pidana yang terjadi,” ucapnya.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Edy Suwandono menambahkan dalam gelar perkara dengan KPK, Kejaksaan dan Polda Kepri bahwa Bambang Supriyadi perbuatannya diyakini melawan hukum pidana. Ia berharap kasus ini bisa vonis dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, Edy mengatakan polisi bersama kejaksaan bekerjasama untuk menuntaskan kasus yang korupsi yang merugikan negara Rp 1.5 miliar ini.

“Jaksa dan polisi menginginkan kasus ini, vonisnya tidak bebas,” tuturnya.

Mengenai permintaan keterangan saksi ahli perpajakan. Edy mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPK. “Kemungkinan dari Dirjen Pajak,” ucapnya.

Kasus korupsi ini terungkap saat PT Karimun Pinang Jaya mengurus BPHTB tanah seluas 12.5 hektare di Batamcenter. Tanah hasil menang dari lelang tersebut, dihitung BPHTBnya sebesar Rp 1.5 miliar. Uang inilah yang tak disetorkan oleh Kasi BPN Kota Batam tersebut. (ska)

Update