Sabtu, 20 April 2024

Proses Perizinan di BP Batam akan Dimudahkan

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat perizin terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (11/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji bahwa pelayanan perizinan dokumen lahan akan semakin transparan kedepannya. Selain mendistribusikan transparansi lewat portal online, percepatan pembuatan dokumen semakin dikedepankan.

“Proses perizinan yang dikelola kantor lahan antara lain permohonan alokasi lahan, permohonan peralihan hak atas tanah, revisi penetapan lokasi (PL), penggantian dokumen, legalitas dokumen, perpanjangan hak atas lahan, pecah dan penggabungan PL, rekomendasi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan permohonan surat perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep),” ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (27/2).

Menurut Andi, semua proses akan dibuat menjadi lebih mudah karena BP Batam mulai mengoperasikan portal Batam Single Window (BSW), sehingga pemohon lebih mudah mengajukannya tanpa perlu mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pada saat melakukan verifikasi saja baru datang ke PTSP dan pada saat pengambilan faktur,” imbuhnya.

Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam, Siswanto mengatakan untuk biaya layanan itu relatif murah.

“Untuk proses pembuatan Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep) tak ada biaya. Namun rekomendasi ke BPN untuk HGB, Pecah PL, penggantian dokumen, rekomendasi hanya Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Untuk info lebih pasti, pemohon dapat melihat Perka Nomor 19 Tahun 2016 jo Perka Nomor 1 Tahun 2017, berikut mengenai tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan baru maupun tarif perpanjangan UWT. (leo)

Update