Jumat, 19 April 2024

Retribusi Parkir dan Perhotelan Belum Dikelola Baik

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan, hingga saat ini sejumlah objek retribusi di daerah belum dikelola Pemerintah. Padahal potensinya sudah jelas menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Tahun 2016 lalu kata Yusripandi, DPRD sudah membahas dan menyetujui revisi peraturan daerah (Perda) retribusi daerah. Dalam pembahasan tersebut diharapkan yang berpotensi mendatangkan PAD bisa terkelola maksimal. Diantaranya retribusi parkir dan retribusi sandar kapal.

“Kami menilai retribusi parkir ini potensinya sudah jelas. Perda retribusi parkir ini sudah disahkan dalam Perda, dan menurut informasinya sudah dikeluarkan dalam Peraturan Bupati (Perbub),” sebut Yusripandi, Senin (27/2).

Menurut Yusripandi, retribusi parkir dan sandar kapal hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui target dan sistem pengelolaan yang akan diterapkan.

“Dalam Perda retibusi daerah ada sejumlah SKPD teknis yang terlibat. Misalnya saja retribusi rumah potong, sampai sekarang tidak jelas kemana retribusinya,” ujar Yusripandi.

Anggota Komisi III DPRD Natuna Hendry FN mengatakan Perda retribusi daerah saat ini masih menunggu implementasinya oleh SKPD terkait. Tidak hanya retribusi parkir dan sandar kapal. Namun retribusi lain seperti rumah makan, perhotelan, sarang walet dan lainnya.

Diakui Hendry, DPRD sebelumnya sudah melakukan kaji serap di wilayah Jawa Barat terkait pengelolaan retribusi daerah dan mengajak bersama Pemerintah Daerah. Namun hingga saat ini tidak pernah diterapkan dalam pengelolaan retribusi daerah, seperti parkir.

Menurut Hendri, khususnya retribusi perhotelan. Saat ini juga tidak terkelola maksimal. Pencataan di hotel atau penginapan masih menggunakan sistem manual. Dan tidak mudah mendapatkan data akurat dari omset disalah satu hotel.

“Pengelolaan retribusi restoran atau rumah makan juga begitu. Pengelola jarang mencatat omsetnya. Jadi sulit berapa mendata berapa penerimaan retribusi,” ujar HEndry.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan dan PAD Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan, saat ini masih dilakukan inventarisir objek pajak daerah termasuk retribusi daerah. Khusus retibusi parkir, akan berkoordinasi dinas Perhubungan.

“Dinas Perhubungan yang akan menentukan titik parkir,” sebutnya.

Retribusi parkir ini diakuinya, selama ini belum terkelola. Namun direncanakan akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, perusahaan yang bergerak dibidang jasa parkir.

“Tapi sekarang baru satu perusahaan tercatat, Pemerintah Daerah akan melalui proses lelang menunjuk. Pengelolaannya, 30 persen pendapatan parkir masuk kas daerah,” ujar Andriko.(arn)

Update