
batampos.co.id – Terkendala dengan rentang kendali yang cukup jauh, warga Dusun II Teluk Nipah, Desa Suak Buaya, Kecamatan Kepulauan Posek meminta untuk dimekarkan atau berdiri sendiri sebagai desa. Pasalnya, warga mengaku kesulitan dengan menempuh perjalanan laut hingga setengah jam menggunakan pompong menuju kantor desa di Pulau Mas Bangsal.
“Setengah jam itu kalau kondisi cuaca bagus, kalau angin kencang seperti sekarang ini malah kami tak berani ke kantor desa,” ujar Nazar salah satu tokoh masyarakat di Teluk Nipah, Selasa (28/2) siang.
Namun Nazar mengaku pengajuan usulan pemekaran ini bukan berdasarkan ketidak puasan warga Teluk Nipah dengan pemerintaha desa sekarang ini. Terlebih, pembangunan di Teluk Nipah juga berjalan dengan seperti biasanya dan baik-baik saja. Begitu juga dengan pelayanan petugas kantor desa berjalan normal tidak ada kekurangan apapun.
Usulan pemekaran tersebut murni dari warga yang mengeluhkan jarak tempuh ke kantor desa untuk mengurus segala sesuatu keperluan warga. Selain itu, Nazar juga memastikan bahkan pemekaran ini membantu desa atau pemerintahan induk karena dapat mengembangkan kawasan Teluk Nipah secara mandiri.
“Jika Teluk Nipah dimekarkan ADD dan DD Desa Suak Buaya tidak lagi dituangkan untuk kepentingan Wilayah Teluk Nipah,” ujar Nazar.
Usulan pemekaran ini bukan hanya isapan jempol belaka, warga Teluk Nipah telah menyiapkan sejumlah persyarakatan yang dibutuhkan bagi kawasan pemekaran. Antaranya, mereka telah menyediakan lahan untuk perkantoran desa. Selain itu, sejumlah fasilitas lainnya, kawasan Teluk Nipah juga sudah memenuhi syarat untuk berdiri sendiri menjadi desa.
Nazar juga mengatakan, usulan pemekaran ini telah disampakan warga kepada Anggota Dewan beberapa waktu lalu. Warga juga mendapatka jawaban sesuai dengan keinginan mereka untuk dimekarkan menjadi desa.
“Pada prinsifnya, Dewan menyetujui usulan ini. Dan mereka menyarankan untuk mengajukan pemekaran ini kepada pemerintah daerah dan mereka yang menilai dan memutuskan layak atau tidaknya pemekaran desa ini,” ujar Nazar. (wsa)
