Kamis, 25 April 2024

e-Filling dan e-Billing Permudah Wajib Pajak Untuk Sukseskan Program Tak Amnesty

Berita Terkait

Ilustrasi perbankan melayani warga yang ikut tax amnesty. Foto: istimewa

batampos.co.id – Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty tinggal 30 hari lagi. Di Batam masih banyak wajib pajak baik perorangan ataupun badan usaha yang belum mengikuti program tersebut. Untuk itu kantor pelayanan pajak (KPP) Batam selatan kembali mengingatkan wajib pajak yang belum mengikuti program tersebut agar segera memanfaatkan kesempatan yang tinggal sebulan itu.

Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Batam Selatan, Nunung H Siswantoro mengatakan, berdasarkan data dari nomor peserta wajib pajak (NPWP) tercatat ada sekitar 500 ribu wajib pajak yang ada di kota Batam. Namun dari jumlah tersebut sebagian besarnya belum melaksanakan kewajiban pajak mereka.

“Baru belasan ribu yang sudah termasuk Tax Amnesty, sebagian besar belum,” ujarnya, saat menggelar kegiatan aksi Simpantik Tak Amnesty untuk wilayah Batam Selatan di Panbil Mall, Seibeduk, Rabu (1/3) pagi.

Untuk itu disisa waktu program pengampunan pajak ini, Nanang berharap agar peserta wajib pajak baik perorangan ataupun badan usaha segera melaksanakan kewajiban pajak melalui program pengampunan pajak itu. “Tax Amnesty, tinggal 30 hari lagi. Sayang kalau tak dipergunakan. Kapan-kapan lagi baru ada program seperti ini. Bisa jadi tak ada lagi kedepannya,” ujar Nanang.

Selama sebulan kedepan ini, sambung Nanang, untuk mempermudah wajib pajak mengikuti program tak amnesty tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga membuka sistem laporan SPT dan pembayaran pajak secara on line. Laporan SPT bisa dilakukan melalui sistem e-Filling sementara pembayaran bisa melalui e-Billing.

“Program-program ini untuk mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak dalam program amnesty ini,” ujarnya saat menggelar kegiatan aksi Simpantik Tak Amnesty untuk wilayah Batam Selatan di Panbil Mall, Seibeduk, Rabu (1/3) pagi.

e- Filling dijelaskan Nunung, merupakan web yang disediakan secara khusus oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke KPP.”e-Filling ini menyediakan faslitas SPT berupa Loader e -SPT, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online,” tutur Nunung.

Sementara e- Billing merupakan aplikasi untuk baru untuk pembayaran pajak secara on line. Dimana wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 melalui bank BUMD ataupun BUMN ataupun kantor Pos  persepsi lainnya.

“Semuanya dipermudah. Tidak saja saat melapor SPT, tapi pembayaran juga dipermudah dengan e-Billing ini sebab bisa melalui ATM, atau mobile banking,” tutur Nanang.

Saat ini DJP melalui KPP Pratama yang ada diseluruh Indonesia kembali gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban pajaknya melalui program tax amnesty yang tinggal sebulan lagi.

“Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan ini, kami menghimbau agar segenap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya khususnya terkait program tak amnesty agar segera dilaksanakan. Kesempatan tinggal sebulan lagi, jadi kalau lewat dari jangka waktu itu tidak ada lagi pengampunan pajak,”imbau Nanang.

Sementara untuk pencapaian uang tebusan Tax Amnesty di Kepri selama ini kata Nanang sudah mencapai Rp 1,2 trililiun. Pencapaian itu belum seberapa jika dibandingkan dengan jumlah NPWP yang ada saat ini.

Sementara itu perwakilan dari Bank Nasional Indonesia Ronny Syafira selaku manajer BNI unit Sukajadi yang hadir dalam acara Aksi Simpatik Tax Amnesty itu menuturkan, program e-Billing yang diterapkan oleh DJP sudah mulai dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak yang masuk sebagai nasabah BNI.

“Sudah berjalan konsep ini dan penerimaan e- Filling selalu ada setiap hari. Ini terobosan bagus karena nasabah tak perlu repot-repot lagi ngantri atau datangi bank. Mereka sudah bisa melaksanakan kewajiban pajak melalui mobile banking atau mesin ATM,” ujar Ronny. (eja)

Update