Tim sita Pengadilan Negeri (PN) Batam dibantu tim terpadu Kota Batam mengeksekusi ratusan rumah di di Kampung Swadaya RW 5, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Rabu (1/3). Semua rumah di sana diratakan karena berdiri di atas tanah yang diklaim menjadi kepemilikan PT Glory.