Jumat, 29 Maret 2024

Tarif Pas Diberlakukan Setelah Sosialisasi Selama 3 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Tanjungpinang segera memberlakukan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Sebab jika tak dinaikkan proses pembangunan fasilitas pendukung pelabuhan tersebut akan terkendala.

“Alasan PT Pelindo menaikan tarif pas pelabuhan itu untuk mendukung pembangunan. Jadi perlu sumber dana yang besar,” ujar Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono ketika dikonfirmasi, kemarin.

Kenaikan tarif pas domestik dan internasional, kata Riono, sangat didukung Pemko Tanjungpinang. Sikap dukungan itu, lanjut Rino, didasari tiga faktor. Yaitu menilai dari lingkungan sekitar. Maksudnya dampak yang dirasakan masyarakat terkait kenaikan tarif.

Kedua, masih Riono upaya yang dilakukan PT Pelindo meningkatkan fasilitas penunjangnya. Faktor ini sudah terbukti dengan digesanya pembangunan dermaga, ponton dan lainnya. Kemudian terakhir peningkatan kinerja karyawan PT Pelindo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tiga faktor itu sudah kami telusuri. Hasilnya sangat bagus, maka kami mendukung kenaikan tarif pas agar segera diberlakukan,” bebernya.

Selain ketiga faktor tersebut, sambung Riono, alasan yang lebih rasional yaitu kenaikan tarif belum pernah diberlakukan sejak 2013. Dengan alasan itu sudah sepantasnya tarif pas pelabuhan baik domestik dan internasional harus disesuaikan.

“Ekonomi saat ini sudah baik. Bahkan kenaikan tarif pas yang dipatok sangat wajar. Jadi kami minta gak ada lagi pihak yang menghambatnya melainkan harus mendukungnya,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Reni menegaskan agar kenaikan tarif pas pelabuhan domestik maupun internasional ditunda untuk sementara waktu. Sebab PT Pelindo belum memenuhi tiga faktor untuk memberlakukan kenaikan tarif pas tersebut.

“Kita sudah jabarkan faktor-faktor yang jadi dasar agar kenaikan tarif itu ditunda. Semoga hasil penjabaran itu dipatuhi PT Pelindo,” katanya.

Reni menjelaskan tiga faktor yang mendasar diantaranya belum adanya kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS). Padahal PKS itu berfungsi mengatur teknis kerjasama antara BUMD Tanjungpinang dan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang. Sehingga secara aturan kenaikan tarif pas pelabuhan belum memenuhi unsur kerjasama yang pasti.

Berikutnya, PT Pelindo wajib melakukan uji publik dan mengkaji tarif pas pelabuhan sesuai kondisi lapangan. Kemudian harus memberlakukan perbedaan tarif antar WNI dan WNA.

“Terakhir jika tarif pas sudah ditetapkan. PT Pelindo wajib mensosialisasikan pemberlakuan tarif minimal tiga bulan. Ini bukan hanya saran kita tapi perintah dari Dirjen Hubla Kemenhub RI,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Utama Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan mengaku tetap akan memberlakukan kenaikan tarif pas pelabuhan yang baru. Namun untuk jadwal pemberlakuannya akan disesuaikan dengan permintaan dari DPRD Tanjungpinang.

“Awalnya 1 Maret ini kami berlakukan. Tapi dewan meminta sosialisasikan tiga bulan ke depan dulu. Maka jadwal pemberlakukannya setelah sosialisasi,” sebutnya.

Disindir angka kenaikan tarif pas yang akan diberlakukan, I Wayan mengatakan belum bisa membeberkannya. Tapi dirinya akan membahas usulan tarif dari Walikota Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang bersama Direksi PT Pelindo I Cabang Medan.

Kedua usulan itu kata I Wayan, sama-sama meminta agar tarif pas pelabuhan internasional dibedakan antara WNA dan WNI. Namun angka yang diminta sedikit berbeda. Dari Walikota Tanjungpinang meminta tarif pas WNA Rp 60.000 dan WNI Rp 40.000 sedangkan permintaan DPRD Tanjungpinang untuk WNA Rp 50.000 dan WNI Rp 40.000.

“Kami patuhi semua permintaan legislatif dan eksekutif. Namun berikan kami waktu, karena usulan itu harus dibahas dengan Direksi PT Pelindo Medan. Jika disetujui atau tidaknya akan segera kami kabari,” pungkasnya. (ary)

Update