Kamis, 28 Maret 2024

Tax Amnesty di Batam Kumpulkan Tebusan Rp 1,2 Triliun

Berita Terkait

Ilustrasi perbankan melayani warga yang ikut tax amnesty. Foto: istimewa

batampos.co.id – Program tax amnesty tinggal sebulan lagi. Namun di Kepri, realisasi penerimaan uang tebusan masih jauh dari harapan. Hingga akhir Februari 2017, uang tebusan yang terkumpul baru mencapai Rp 1,2 triliun.

“Pencapaian itu belum seberapa jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang ada,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro, saat sosialisasi tax amnesty di Panbil Mall, Batam, Rabu (1/3).

Gunung mengakui, partisipasi wajib pajak (WP) di Kepri dan Batam dalam program pengampunan pajak itu masih belum maksimal. Khusus di Batam, dari sekitar 500 ribu WP yang terdaftar, baru belasan ribu di antaranya yang mengikuti program ini.

“Sebagian besar belum (ikut),” kata Gunung.

Gunung mengatakan, WP yang belum ikut tax amnesty ini berasal dari berbagai kalangan. Baik WP perorangan maupun badan usaha. Dia berharap, para WP memanfaatkan sisa waktu 30 hari ini untuk mengikuti tax amnesty.

“Sayang kalau tak dipergunakan. Kapan lagi ada program seperti ini,” ujar Gunung.

Untuk meningkatkan partisipasi WP dalam program tax amnesty, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan beberapa kemudahan. Di antaranya memberikan layanan secara online.

Dalam sisa waktu sebulan ke depan, para WP yang ingin mengikuti tax amnesty bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem e-Filling. Sementara pembayarannya menggunakan sistem e-Billing. Semua serba onlie.

“Program-program ini untuk mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak dalam program amnesty ini,” ujarnya.

Gunung menjelaskan, e-Filling merupakan web yang disediakan secara khusus oleh DJP bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke KPP. e-Filling ini menyediakan faslitas SPT berupa Loader e-SPT dan SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT.

Sementara e-Billing merupakan aplikasi untuk pembayaran pajak secara online. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui bank swasta maupun bank pemerintah, serta Kantor Pos. “Semuanya dipermudah. Tidak saja saat melapor SPT, tapi pembayaran juga dipermudah dengan e-Billing ini sebab bisa melalui ATM, atau mobile banking,” tutur Nanang.

Selain memberikan kemudahan, saat ini DJP melalui KPP Pratama yang ada diseluruh Indonesia kembali gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban pajaknya melalui program tax amnesty yang tinggal sebulan lagi.

“Kesempatan tinggal sebulan lagi, jadi kalau lewat dari jangka waktu itu tidak ada lagi pengampunan pajak,” imbau Gunung.

Sementara Manajer Bank Nasional Indonesia (BNI) unit Sukajadi, Batam, Ronny Syafira menuturkan, program e-Filling yang diterapkan oleh DJP sudah mulai dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak yang masuk sebagai nasabah BNI.

“Ini terobosan bagus karena nasabah tak perlu repot-repot lagi antre atau mendatangi bank. Mereka sudah bisa melaksanakan kewajiban pajak melalui mobile banking atau mesin ATM,” ujar Ronny. (eja)

Update