batampos.co.id – Polsek Bintan Utara berhasil menangkap tiga pelaku pembuang janin bayi yang ditemukan dalam bungkusan plastik dengan kondisi tidak utuh di lahan milik Ahau, Rt 003 Rw 003 Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (22/2) lalu.
Ketiga pelaku itu adalah pasangan kekasih Rita Karina, 22, dan Arie Putra Sulistiono, 23, serta Elfrida Simbolon, 65, seorang bidan yang ikut membantu menggugurkan janin bayi yang dihasilkan di luar nikah.
“Pelaku ini kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Salah satunya pasangan kekasih Rita dan Arie yang ditangkap, di Kawasan Industri Lobam, Kamis (23/2) lalu,” kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir, Kamis (2/3).
Sementara itu, sambung Elfrida, yang merupakan seorang bidan yang ikut berperan menggugurkan janin bayi tersebut juga berhasil diamankan di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap pasangan kekasih yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Pasangan ini sudah mengakui semua perbuatannya. Mereka melakukan itu karena takut ketahuan sama orang tuanya. Jadi bayi yang sudah dikandung selama lima bulan tersebut langsung digugurkan menggunakan jasa bidan,” terangnya.
Dikatakan Jaswir, pelaku pasangan kekasih dan bidan ini dikenakan pasal 194 UU RI no 36 tahun 2009 atau pasal 348 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr20)
