Kamis, 25 April 2024

Mantan Kabag Keuangan Anambas Diperiksa Jaksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kabag keuangan Pemkab Anambas, Ivan, memenuhi panggilan penyidik Pidsus, untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penempatan dana deposito Pemkab Anambas tahun 2011 dan 2012 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar, pada Jumat (3/3).

Ivan tiba di kantor Korps Adhyaksa yang berlokasi di Jalan Sei Timun, Senggarang, sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruang penyidik Pidsus.

“Iya datang dia tadi pagi. Sekarang masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus,”ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar.

Sementara, saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Ivan. Wiwin mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal itu. Sebab yang bersangkutan masih menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Masih diperiksa dia, jadi saya belum tau berapa pertanyaan yang dijawab Ivan,”kata Wiwin.

Terpisah Aspidsus Kejati Kepri, Ferytas mengatakan para tersangka memiliki itikad baik dan mengakui perbuatanya. Hal itu setelah tiga tersangka yakni mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, mantan Kacab BSM Tanjungpinang, dan mantan Kabag keuangan Ivan, yang mengembalikan kerugian negara.

“Pengembalian pertama Rp 595 juta itu dari ketiga tersangka. Sedangkan kemarin Rp 40 juta yang dikembalikan itu dari Tengku Mukhtaruddin sendiri,”ujar Ferytas.

Pihaknya, kata Ferytas, juga menekankan kepada para tersangka agar Kooperatif memberikan keterangan. Hal itu agar proses penyidikan cepat selesai dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami harap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam pemeriksaan biar prosesnya juga cepat disidangkan,”kata Ferytas.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut atas dugaan korupsi penempatan dana deposito di tahun 2011 dan 2012 itu dilakukan penyidik setelah tim penyidik melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Kasus yang terjadi di tahun 2011 dan 2012 itu berawal saat BSM menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas, yang penempatan dananya sebesar Rp 120 miliar.

Yang mana atas kerjasama itu, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit motor Honda Mega Pro, satu unit Mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Namun, apa yang diterima Pemkab Anambas tersebut dan harusnya masuk kedalam aset Pemkab Anambas, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka tersebut pun dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pasalnya akan bertambah jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut mengembalikan uang senilai Rp 595 juta dari total Rp 1,2 miliar kerugian negara ke Kejati Kepri, Kamis (16/2) lalu.

Kejati Kepri pun menitipkan uang yang dikembalikan ketiga tersangka ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang dalam rekening Kejati Kepri.(ias)

Update