Sabtu, 1 Februari 2025

Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp 30 Juta

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pelarian Sri Yuliningsih alias Yeni pembantu rumah tangga (PRT) yang membawa kabur harta majikannya di Sagulung pada tanggal 21 Desember 2016 lalu, berakhir di balik jeruji besi Mapolsek Sagulung.

Wanita 33 tahun ini akhirnya dibekuk anggota Polsek Sagulung saat bersembunyi di Tagaraja Kecamatan Kateman, Sungai Guntung kabupaten Inhil, Riau, kampung halamannya, beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Yeni merupakan buronan Polsek Sagulung atas laporan kehilangan harta benda dari Maria, 62, warga Sagulung yang tak lain adalah majikan Yeni.

Harta benda Maria yang hilang diantaranya adalah  Uang tunai Rp1 juta raib tanpa jejak, kotak perhiasan yang berisi kalung emas bersama liontin dengan berat sekitar 9,5 gram, gelang emas berat 20 gram, satu cincin emas 8,6 gram, cincin emas 4 gram, cincin emas 5 gram, liontin emas mata mutiara dan beberapa emas lain yang tidak ada surat.

Total kerugian yang dialami Maria sekitar Rp 30 juta.

Dalam laporan itu Maria menduga kuat pelaku pencurian harta bendanya itu adalah Yeni mantan PRTnya itu. Sebab setelah barangnya diketahui hilang, Yeni juga tiba-tiba menghilang.

“Sebelum ketahuan barangnya hilang dan pembantunya masih ada dan dia ditinggalkan sendiri di rumah. Korban sedang keluar,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Selasa (7/3).

Melihat kejanggalan itu Maria sempat mencari tahu keberadaan Yeni, namun usahanya itu sia-sia sebab Yeni sudah tak tahu lagi dimana. Barang-barangnyapun juga sudah tak ada di rumah Maria. Mariapun memutuskan untuk lapor ke Polsek Sagulung.

“Terima laporan itu kami cukup kesulitan melacak keberadaan tersangka ini. Karena tempat tinggal dan identitas tersangka ini minim diketahui korban,” ujar Hendrianto.

Namun berkat kejelian anggotanya menyelidiki laporan itu, keberadaan Yeni akhirnya terendus dan Yeni kemudian ditangkap di kampung halamannya.

“Sudah lari ke kampungnya. Saat anggota tangkap, dia lagi kerja di kedai kopi,” ujar Hendrianto.

Dari tangan Yeni, polisi hanya bisa mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 320 ribu. Uang dan perhiasan majikannya telah dijual dan digunakan untuk kepentingannya selama bersembunyi di kampung halamannya.

Yeni sendiri mengaku memang mengambil harta majikannya itu karena membutuhkan uang.

“Sudah saya jual semua dan uanganya sudah saya pakai,” ujar Yeni singkat.

Atas perbuatannya itu, Yeni diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara. (eja)

Update