batampos.co.id – Terdakwa Paijal Pahri Harahap dan Kho Hotjang alias Acang menjalani sidang narkotika dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/3). Paijal yang menjadi penjual sabu dan Acang sebagai pembelinya, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Syahrial.
“Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” kata Syahrial yang didampingi Taufiq dan Jasael.
Kedua terdakwa ini diketahui melakukan transaksi narkotika sekira September 2016 lalu. Paijal yang baru perdana menjual sabu, mencoba menawarkan barang terlarang itu ke rekan bisnisnya, Acang. Ibarat gayung bersambut, Acang mau membeli sabu seharga Rp 150 ribu ke Paijal.
Karena tidak terlatih, proses transaksi itu diketahui pihak kepolisian dan membawa keduanya hingga ke persidangan.
“Sabu itu belum sempat dipakai. Sesuai berita acara penimbangan di Pegadaian, sabu itu seberat 0,25 gram,” ujar saksi penangkap di awal persidangan.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan yang sudah diringankan dari tuntutan Jaksa Zia, kedua terdakwa dan jaksa menyatakan terima.
“Sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” sebut Zia di luar persidangan. (nji)