Sabtu, 1 Februari 2025

Dua Remaja Curi Burung, Hasil Penjualan untuk Main Game di Warnet

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Akibat kecanduan bermain game online Point Blank di warung internet (Warnet), membuat dua remaja ini nekad mencuri burung di Perumahan Villa Hang Lekir, Batam Center.

Mereka mencuri lantaran tidak memiliki uang lagi untuk bermain game online itu.

Kedua remaja yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Batam Kota itu yakni MP, 18 dan RR, 19.

Kini kedua remaja yang tinggal di kawasan Batuaji itu harus mendekam di Mapolsek Batamkota.

Dari pengakuan tersangka MP, ia dan RR awalnya berkeliling dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, melihat adanya burung Murai Batu yang tergantung di depan rumah, mereka pun langsung berniat untuk mengambil burung itu.

“Karena ada di teras rumah dan kebetulan juga saat itu kawan liat burung ini,” katanya.

Tanpa pikir panjang, kemudian MP langsung masuk ke perkarangan rumah itu dan mengambil burung tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di kawasan Batuaji. Ia juga tidak tahu akan menjual berapa burung hasil curiannya itu.

“Barapa laku aja lah kalau dijual. Karena baru sekali ini mencuri,” katanya.

Sementara itu, RR mengaku hanya diajak oleh MP. Saat MP mencuri burung itu, ia hanya mengamati situasi dengan menunggu di atas motor.

“Dia yang ngajak, saya cuma disuruh berhenti dan menunggu di atas motor,” katanya.

Di tempat terpisah, Wakapolsek Batamkota AKP Sutrisno Saragih menjelaskan pencurian burung ini terjadi pada hari Minggu (5/3) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Ia menduga, kedua remaja ini memang sengaja berkeliling untuk mencari target curian.

“Atau cuma pada saat itu karena ada kesempatan, mereka langsung mengambil barang milik orang lain,” katanya.

Adapun kedua remaja ini ditangkap oleh warga perumahan Villa Hang Lekir. MP dipergoki langsung oleh korbannya yang pada saat itu kebetulan keluar dari dalam rumahnya dan berteriak maling.

“Kedua pelaku diamankan oleh korban bersama dengan warga perumahan lainnya. Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” imbuhnya. (cr1)

Update