Kamis, 2 April 2026

Kamar Diupah Rp 5 Juta untuk Bawa Sabu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kamar yang didakwa dalam perkara narkotika, mengaku kepepet butuh uang untuk mengantarkan adiknya yang sakit pulang ke kampung halaman di Lombok.

Ia pun nekad menerima tawaran dari rekannya sebagai kurir sabu, dengan membawa 89 gram sabu dari Malaysia ke Lombok melalui Batam.

“Adik saya di Malaysia sakit parah, tidak ada yang mengurus karena saya juga kerja serabutan,” ujar terdakwa dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/3).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, terdakwa menyebutkan tawaran sabu itu datang dari rekan satu kampungnya yang sama bekerja dengannya di Malaysia, yakni Man (DPO).

“Saya minta bantu dia agar dapat uang cepat,” terangnya.

Sekira September 2016 lalu, terdakwa datang ke Batam dengan membawa 89 gram sabu yang disimpan di balik celana dalamnya. Ia menggunakan ferry yang berlabuh di pelabuhan Batamcenter pukul 19.30 WIB. Ketika melewati X-Ray, benda yang mencurigakan itu terlihat oleh petugas Bea dan Cukai hingga terdakwa digeledah dan didapati benda tersebut berupa sabu.

Mirisnya, untuk ongkos perjalanan terdakwa dari Malaysia ke Batam hingga ke Lombok, menggunakan uang pinjaman yang terdakwa pinjam dari sepupunya sebesar Rp 3 juta.

“Upahnya dikasih kalau sudah di Lombok yang Mulia,” ucap terdakwa.

Dengan begitu, upah yang bersih diterima terdakwa hanyalah Rp 2 juta. Menurut terdakwa, dengan uang Rp 2 juta itu ia bisa mengirim adiknya yang sakit untuk pulang ke Lombok.

“Yang penting adik saya pulang yang Mulia,” kata pria lajang tersebut.

Persidangan terdakwa kemudian dilanjutkan ke agenda tuntutan oleh jaksa Martua, pekan depan. (nji)

Update