batampos.co.id – Tan Bak Seng alias Aseng Bin Tan Jun Neng seorang warga negara Malaysia ialah narapidana dalam kasus perdagangan manusia (trafiking).
Ia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam
Ia tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji, Minggu (5/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tewasnya pria 55 tahun yang divonis hukuman delapan tahun penjara itu diduga mengalami sesak napas.
Jenazah Aseng sudah diserahkan ke pihak kelurga dan diinformasikan sudah dibawa pulang ke negara asalnya di Malaysia.
“Iya ada yang meninggal karena sakit dan sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasi Binadik Lapas Batam Rommy Waskita, Selasa (7/3).
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Aseng kata Rommy, diketahui sedang sakit dan sesak napas di dalam kamarnya. Aseng sempat mendapat pertolongan medis di klinik Lapas, namun karena kondisi kesehatannya makin memburuk, Aseng akhirnya dilarikan ke RSUD.
“Namun, diperjalanan dia meninggal dunia,” ujarnya.
Senada disampaikan Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto yang menuturkan, dari hasil divisum pihak medis tidak temui tanda-tanda kekerasan. Aseng meninggal karena penyakit sesak napasnya itu.
“Dia memiliki riwayat penyakit sesak nafas,” ujar Hendrianto.
Aseng sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. (eja)