Jumat, 19 April 2024

Jaksa Sebut 38 Nama yang Diduga Terima Aliran Dana e-KTP

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto duduk di kursi terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga disebut memperkaya orang lain dan korporasi.

Berikut daftar nama yang diduga penerima aliran dana e-KTP yang tercantum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) seperti dilansir JawaPos.com:

1. Gamawan Fauzi sejumlah USD4,5 juta dan Rp 50 juta.

2. Diah ANnggraini USD 2,7 juta, dan Rp 22,5 juta.

3. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 615.000 dan Rp 25 juta.

4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.

5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta.

6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta.

7. Melcias Marchung Mekeng (Golkar) sejumlah USD 1,4 juta.

8. Olly Dondokambey (PDI-P) USD 1,2 juta.

9. Tamsil Lindrung (PKS) USD 700 ribu.

10. Mirwan Amir (Demokrat) USD 1,2 juta.

11. Arief Wibowo (PDI-P) USD 108 ribu.

12. Chaeruman Harahap (Golkar) USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

13. Ganjar Pranowo (PDI-P) USD 520 ribu.

14.  Agun Ginandjar Sudarsa (Golkar) selaku anggota Komisi ll dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD 1.047.000,00.

15. Mustoko Weni (Golkar) sejumlah USD408.000,00.

16. Ignatius Mulyono (Golkar) USD 258.000,00.

17 Taufik Effendi  (Demokrat) USD 103.000,00

18. Teguh Djuwarno (PAN) USD 167.000,00

19. Miryam S. Haryani (Hanura) sejumlah USD23.000,00.

20 Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 37.000,00.

21 Markus Nari (Golkar) sejumlah Rp 4 miliar dan USD 13.000,00.

22. Yasona Laoly (PDI-P) USD 84.000,00.

23. Khatibul Umam Wiranu (Demokrat) sejumlah USD 400.000,00,

24. M Jafar Hapsah (Demokrat) sejumlah USD 100.000.

25. Ade Komarudin (Golkar) sejumlah USD 100.000.

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar.

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar.

28. Marzuki Ali (Demokrat) Rp 20 miliar.

29. Johanes Marliem sejumlah USD  14.880.000,00  Rp25.242.546.892.

30. 37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni JIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA als BOBBY, EKO PURWOKO, ANDI NOOR, WAHYU SETYO, BENNY AKHIR, DUDI dan KURNIAWAN masing-masing sejumlah Rp 60 juta.

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00

35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163. 862.

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231 289.362.

38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127 320.213.798,36.

(Put/jpg)

Update