batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Payment Reminder System (PRS), Collection Contact Centre (3C), serta menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW).
“Khusus untuk JKK-RTW adalah merupakan bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja,” ujar Kepala Bidang Pemasaran, BPJS Ketenagkerjaan Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan disela-sela kegiatan sosialiasi program JKK-RTW di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis (9/3)
Pada kegiatan yang bertajuk “Optimaliasi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerjaan tahun 2017” tersebut, sosialiasi ini dilakukan untuk memastikan semua program dan pelayanan berjalan baik.
“Poin penting yang kita inginkan adalah JKK- RTW menjadi daya tarik seluruh tenaga kerja. Program ini tidak ada biaya tambahan, karena otomatis mereka yang sudah terdaftar akan mendapatkan pelayanan ini,” papar Muhammad Kurniawan.
Dicontohkannya, apabila ada seorang pekerja mengalami cacat fisik, misalnya tangannya putus. Melalui program JKK-RTW, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan keterampilan baru bagi pekerja tersebut. Yakni melalui pelantikan di Balai Latihan Kerja.
“Maka kita istilahkan Return To Work. Sehingga pekerja yang mengalami cacat bisa terus berkarya, dan tidak mudah putus asa,” jelasnya.
Sedangkan program PRS dan 3C adalah merupakan terobosan untuk mengingatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengenai kewajiban iurannya. PRS adalah alarm melalui pesan singkat. Sementara 3C adalah pemberitahuan by phone kepada setiap peserta.
“Pada kegiatan ini, juga disejalankan dengan penandangan komitmen bersama 179 perusahaan peserta BPJS Ketenagekerjaan dan 32 pelayanan kesehatan yang terlibat,” tutup Muhammad Kurniawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu meminta BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen penuh untuk memberikan yang terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kesehatan pekerja adalah bagian dari kesejahteraan.
“Jangan sampai ada keluhan pekerja atau perusahaan, mengenai pelayanan ini. Apalagi sekarang ini juga dilakukan penandangan komitmen bersama,” ujar Tagor Napitupulu.
Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi yang ikut mendukung program ini juga mengingatkan perusahaan untuk patuh pada kewajibannya. Apalagi Kejaksaan adalah Pengacara Negara yang siap memberikan bantuan hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan, apabila ada perusahaan yang tidak tertib administrasi.(jpg)
