Jumat, 19 April 2024

27 Warga Vietnam Dipulangkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Hari ini, Sabtu (11/3) Imigrasi Tarempa memulangkan 27 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam. Mereka dipulangkan melalui Tanjungpinang, Selanjutnya senin (13/3) pagi akan dikirim ke Jakarta.

“Dari Jakarta, mereka akan naik pesawat menuju Vietnam,” ungkap kepala kantpor Imigrasi Tarempa Ikhsanul Humalapane.

Dari 27 ABK tersebut, 21 ABK merupakan tangkapan dari Pengwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan 7 lainnya merupakan tangkapan dari Lanal tarempa. Semua ABK tersebut merupakan tangkapan pada tahun 2016 lalu.

Ikhsanul mengungkapkan biaya kepulangan warga negara Vietnam ini seluruhnya ditanggung oleh keduataan Vietnam yang ada di Jakarta. Lebih jauh menurut Iksanul, sebelum pemulangan imigrasi sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Negara Vietnam, keluarga dan pihak agen para nelayan ini.

“Jika dokumen dan biayanya sudah disiapkan maka kita akan berangkatkan,” ungkapnya lagi.

Untuk menjaga keamanan, mereka dikawal lima orang. Tiga diantaranya dari imigrasi, 1 orang anggota Lanal dan satu orang dari PSDKP.

Untuk saat ini tambah Ikhsanul, masih ada 79 ABK asing yang belum dipulangkan ke negara asal. 17 orang Warga Negara Asing dari Angkatan Laut dan 62 dari PSDKP. “Itu yang akan dipulangkan karena non justisia, kalau lima lainnya tetap akan ditahan karena merupakan tersangka. Mereka ini Nahkoda kapal,” jelasnya.

Terpisah Ivan dari PSDKP Tarempa membenarkan, warga Vietnam yang dideportasi merupakan tangkapan dari kapal pengawas perikanan pada tahun 2016 lalu. Setidaknya pada bulan Maret tahun lalu ada 2 orang, bulan Mei 2 orang, Juli 4 orang Agustus 2 orang dan bulan November ada 11 orang.

“Mereka yang dipulangkan ini hanya ABK saja, sedangkan saat ini masih ada 15 nahkoda yang tidak dipulangkan karena menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ivan.

Ivan, tidak ada jaminan jika mereka yang sudah dipulangkan ini tidak akan datang lagi ke Indonesia untuk mencuri ikan. “Mereka ini pekerja, bisa saja datang kembali karena yang membawa mereka itu nahkoda,” ungkapnya.

Sebelumnya, dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap nahkoda, ada beberapa cara untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Ada kapal pencuri ikan yang membawa hasil curiannya sendiri ada juga yang menggunakan broker atau kapal pengenagkut ikan hasil tangkapan.

Untuk hukumannya berbeda. Untuk pencuri ikan biasanya dikenakan pasal 92 dan 93 UU N0 45 tahun 2009. Namun untuk kapal pengangkut, kata Ivan, akan dikenakan pasal 94 dan 98.

“Jika dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, maka akan dikenakan ancaman satu tahun dengan denda maksimal Rp200 juta dan jika tidak ada SPB) akan dikenakan kurungan 5 tahun dengan denda Rp1,5 milliyar,” jelas Ivan. (sya)

Update