Rabu, 24 April 2024

Dana Bagi Hasil Pelabuhan Harus Antar Bank

Berita Terkait

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmasnyah mengintruksikan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Tanjungpinang untuk menyetorkan dana bagi hasil yang diperoleh dari tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) melalui perbankan ke PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 1 Juni mendatang.

“Jangan sampai penyetorannya dari tangan ke tangan. Tapi harus melalui bank ke bank sehingga proses tranksaksinya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Lis, kemarin.

Dana bagi hasil yang telah disepakati antara PT Pelindo dengan PT TMB, kata Lis, sudah memenuhi aspek legalitas atau memiliki payung hukumnya. Bahkan proses pembagian keuntungan dari tarif pas pelabuhan domestik dan internasional itu juga diawasi oleh lembaga hukum. Mulai dari Polres Tanjungpinang, Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang sampai instasni vertikal lainnya.

“Agar terhindar dari praktik KKN pembagian keuntungan tarif pas pelabuhan juga diawasi oleh pihak lainnya. Sehingga gak ada oknum-oknum yang berani bermain curang,” jelasnya.

Selain kesepakatan pembagian keuntungan, lanjut Lis, diharapkan PT Pelindo dan PT TBM bisa memberikan manfaat bagi pembangunan daerah ini. Khususnya memberikan kontribusi dan sumbangsihnya terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan.

“Sebagian dana bagi hasil itu harus masuk ke kas daerah. Dana itu akan menjadi sumber dana baru bagi PAD yang digunakan untuk pembangunan kota ini,” kata Lis yang juga pemegang saham utama di BUMD Tanjungpinang ini.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Irawan mengaku akan menyetorkan nominal keuntungan yang berhak dimiliki BUMD melalui perbankan. Sebab dengan sistem ini tranksaksi bisa dipertanggungjawabkan dan berjalan transparan.

“Kami sangat mendukung jika tranksaskinya melalui perbankan. Karena alat bukti penyetorannya telah terdata secara akurat. Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan kesepannya,” akunya.

I Wayan berharap pembagian keuntungan dari tarif pas SBP ini tak sekedar untuk menunjang dana peningkatan fasilitas pelabuhan saja. Tetapi juga mampu bermanfaat untuk pembangunan daerah ini. Sebab besaran keuntungan yang disetorkan perusahaannya akan masuk ke dalam PAD Kota Tanjungpinang. (ary)

Update