batampos.co.id – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tetapkan empat orang tersangka kasus judi sabung ayam yang di gerebek pada Sabtu (11/3) lalu di Ruli Baloi Kolam. Empat orang ditetapkan tersangka itu yakni Ab, Po, St dan Al.
“Tiap mereka ini memiliki peranan yang berbeda-beda,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP R Bagoes Wibisono pada Batam Pos, kemarin.
Ia menjelaskan Ab merupakan penyelenggara dan penanggungjawab tempat gelanggang sabung ayam tersebut. Kakek berusia 72 tahun ini, sudah menjalankan usahanya selama beberapa tahun belakangan ini.
Sementara itu Po, perempuan berusia 45 tahun ini bertugas penjaga pintu depan gelanggang sabung ayam tersebut.
“Po ini memungut uang masuk bagi yang ingin menonton sabung ayam tersebut. Rp 10 ribu sekali masuk,” ucap Bagoes.
Lalu St,45 dan Al,33 merupakan para pemain yang menyabung ayamnya di gelanggang tersebut. Dari keterangan para tersangka tersebut, didapat bahwa untuk ikut jadi pemain sabung ayam diwajibkan minimal membawa uang sebesar Rp 1.5 juta untuk taruhan. Dan bila pemain menang, maka 20 persen dari uang hasil kemenangan disumbangkan ke pengelola.
“Dengan rincian 10 persen untuk penanggungjawab gelanggang dan 10 persen untuk boto,” ujarnya.
Sabung ayam di gelanggang ini, merupakan jenis pertarungan dengan menggunakan pisau. Dan pemasang pisau ke ayam disering disebut “boto”.
“Saat kami sampai disana, boto nya sudah kabur,” ungkap Bagoes.
Selain pemain inti, gelaran sabung ayam in juga memiliki pemain tepi. Pemain tepi ini biasanya para penonton yang berada di sekitaran gelagang sabung ayam tersebut.
“Ini mereka berjudi berdasarkan kesepakatan antara penonton saja,” tutur Bagoes.
Dari tempat kejadian perkara, bagoes mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupaka 10 ekor ayam aduan, pisau untuk ditempelkan di kaki ayam, uang sebanyak Rp 10,7 juta.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 80 unit kendaraan bermotor. Namun karena tak semua kendaraan ini milik para pemain sabung ayam, Bagoes mengatakan pihaknya akan mengembalikan sepeda motor ini.
“Nanti kami kembalikan ke mereka, tapi harus menunjukan surat-surat yang ada,” ucapnya.
Mengenai ke empat orang tersangka tersebut, Bagoes mengatakan pihaknya menjeratnya dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (ska)