Jumat, 29 Maret 2024

Kuota Rokok FTZ Pinang Bocor

Berita Terkait

batampos.co.id – Bocornya kuota rokok Free Trade Zone (FTZ) di Tanjungpinang, ternyata mengundang penasaran DPRD Kota Tanjungpinang. Akan tetapi alangkah kecewanya, Badan Pengusahaan (BP) Pinang selaku pemegang kuota Rokok FTZ batal hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (14/3).

“Ketidakhadiran BP Pinang tentunya membuat kita kecewa. Karena memang kita sangat ingin mendengarkan penjelasan dari mereka terkait kuota rokok FTZ di Tanjungpinang,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.

Pada RDP yang ditaja oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, Ahmad Dani menyarankan persoalan ini harus dibahas melalui lintas komisi. Yakni Komisi II dan Komisi I. Karena antara perdagangan berkaitan erat dengan hukum dan pemerintahan yang ditangani Komisi I.

“Kita akan jadwal lagi RDP pada 20 Maret nanti. Kalau BP Pinang masih mangkir, tentu kita akan buat catatan khusus. Dan melaporkan persoalan ini ke BP Kawasan Nasional,” tegas Politisi Partai Hanura tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Mimi Betty turut mengatakan, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sekarang ini, sudah menjadi viral di media-media harian yang ada di Kepri. Menurutnya, bebasnya penjualan rokok FTZ di Pinang ini menunjukkan adanya kebocoran kuota.

“Selain itu lemahnya pengawasan. Sehingga pihak pemasok suka-suka memasukkan rokok ke Tanjungpinang,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Poppy Chandra menambahkan, ada baiknya RDP yang pertama ini batal dilaksanakan. Karena tidak datangnya BP Pinang. Ditegaskannya, karena ini menyangkut kebijakan. Sebaiknya yang datang adalah pimpinan-pimpinannya.

“Rasanya kurang pas, kalau RDP yang kita gelar hanya dihadiri perwakilan. Karena ini menyangkut kebijakan. Tentu perlu penjelasan secara detil,” ujar Peppy Chandra.

Seperti di ketahui, terkait persoalan rokok FTZ ini, DPRD Kota Tanjungpinang sudah mengundang Bea Cukai Tanjungpinang, PT. Tanjungpinang Makmur Bersama selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang. Instansi lainny adalah BP Pinang. Tetapi dari ketiga instansi tersebut, hanya BP Pinang yang tidak hadir.(jpg)

Update