
batampos.co.id – Badan Pengusaha (BP) Batam meminta masyarakat tidak perlu khawatir lagi saat akan membayar perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) jika tak memiliki dokumen Pecah Penetapan Lokasi (PL). Sepanjang memiliki dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka BP Batam akan mempermudah pengurusannya.
“Sepanjang ada HGB maka sudah sah, karena kita juga tahu pengurusan dokumen Pecah PL itu juga ribet,” ungkap Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Selasa (14/3) di Gedung Marketing BP Batam.
Ia kemudian menjelaskan persoalan ini bermula dari ketidaksinkronan data antara BP Batam dan BPN Batam. BPN Batam telah menerbitkan 230 ribu HGB. Sedangkan pada database terbaru BP Batam, hanya terdapat 36 ribu dokumen Pecah PL.
“Dulu banyak pengembang yang melewati proses Pecah PL dan langsung datang ke BPN urus HGB (baik HGB induk maupun HGB pecahan) tanpa meminta rekomendasi dari BP Batam. BPN pun malah melayani,” ucapnya.
Alasan utama pengembang enggan melakukan proses pecah PL adalah karena tak ingin membayar tarif Izin Peralihan Hak (IPH) senilai 2,5 persen dari tarif UWTO. Jika dalam satu lokasi ada 500 rumah, maka pengembang harus membayar IPH untuk 500 rumah itu. Selain itu pengembang juga enggan mengurus pecah PL untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) karena tidak dijual.
Namun sekarang BPN lebih tegas. BPN tidak akan mengeluarkan HGB tanpa rekomendasi. Walaupun begitu situasi sudah menjadi rumit karena banyak IPH tak terdaftar akibat pengembang tak mengurus pecah PL.
“Makanya kami harus mencari dulu data-datanya. Itulah penyebab IPH tak bisa keluar cepat-cepat,” pungkasnya. (leo)
