Jumat, 29 Maret 2024

Vonis Lebih Ringan, Kejati Ajukan Banding

Berita Terkait

batampos.co.id – Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang lebih rendah dari tuntutan jaksa untuk terdakwa Radja Tjelak Nurjalal dan Zulfahmi yang terjerat perkara korupsi pengadaan mess Pemda dan Asrama mahasiswa asal Anambas di Tanjungpinang, Kejati Kepri akan melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

“Putusan yang diberikan hakim kami hormati. Namun, upaya banding tetap kami ajukan karena tidak sesuai dengan harapan. Sekarang memori bandingnya sedang kami siapkan,”ujar Aspidsus Kejati Kepri Ferytas, Selasa (14/3).

Upaya banding, kata Ferytas, dilakukan pihaknya atas vonis kedua terdakwa. Yang mana Radja Tjelak, tidak dibebankan uang membayar uang pengganti kerugian negara.

Selain itu pasal yang dijatuhi majelis hakim terdakwa terbukti di pasal 2 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Zulfahmi karena hukuman yang diberikan sangat ringan.

“Padahal dalam tuntutan kami, dia terbukti pasal 3, ini yang menjadi pertimbangan kami, karena penerapan pasal oleh hakim itu menyebabkan uang kerugian negara menjadi hilang. Lalu uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada siapa dong. Nah, untuk terdakwa Zulfahmi vonis itu sangat ringan dari tuntutan JPU. Meski hakim dalam amar putusannya punya pertimbangan lain,”sesal Ferytas.(ias)

Update