
batampos.co.id – Niko, calon tenaga kerja Indonesia (TKI) gagal diberangkat ke Singapura oleh perusahaan penyalurnya, PT Dwi Indo Perkasa. Padahal sang calon TKI telah memenuhi ketentuan administrasi, termasuk pembayaran uang yang dimintakan.
Awalnya Niko Afrianto, melihat postingan lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai pelayan restoran di grup info lowongan kerja Batam.
“Setelah melihat postingan itu, kemudian saya datangi kantornya di Mega Legenda blok E nomor 19 untuk datang melamar,” katanya.
Saat datang ke kantor itu, Niko datang dengan membawa lamaran kerja seperti biasanya. Niko pun kemudian dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta untuk biaya administrasi. Uang itu, tidak termasuk uang pembuatan paspor.
“Kami bayarnya beragam, paling kecil itu sebesar satu juta dan paling besar lima setengah juta. Kalau untuk paspor dari kami,” ujarnya.
Niko menjelaskan, dia melamar untuk menjadi TKI di Singapura itu pada 10 Februari 2017 lalu. Namun, pembayaran uang administrasi dibayarkan oleh Niko tiga hari kemudian.
“Awalnya saya melamar dulu, kemudian sekitar tanggal 13-nya saya lunasi semua biaya administrasinya,” katanya.
Pada waktu yang bersamaan, Niko juga diminta untuk mengikuti pelatihan bahasa dan tes wawancara yang diberikan oleh pihak penyalur selama sepuluh hari.
Setelah selesai mengikuti pelatihan bahasa, pihak penyalur berjanji akan memberangkatkannya ke Singapura.
“Katanya langsung kerja dan tanggal 20 Februari berangkatnya,” tuturnya.
Namun, tepat pada tanggal 20 Februari, Niko tidak juga diberangkatkan oleh perusahaan penyalur. Dia pun menunggu hingga beberapa hari kemudian, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Setelah saya tunggu beberapa hari dari tanggal yang sudah ditetapkan tidak juga diberangkatkan, kemudia saya memutuskan resign pada tanggal 25,” ujarnya.
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pihak perusahaan dengan calon tenaga kerja, perusahaan akan mengembalikan uang calon tenaga kerja secara utuh dan dipotong sebesar Rp 50 ribu untuk biaya administrasi.
“Kata dia setelah mengundurkan diri, uang kami akan segera di proses paling lama sepuluh hari kerja dengan potongan sebesar 50 ribu,” katanya.
Atas perjanjian yang telah disepakati bersama itu, Niko pun menunggu hingga sepuluh hari kerja. Namun, setelah lewat dari sepuluh hari kerja, uang itu tidak juga dikembalikan oleh penyalur, hingga akhirnya dia melaporkan kasus ini ke Mapolsek Batamkota.
“Mereka tidak memberangkatkan kami karena beralasan di bahasa kurang. Padahal awalnya dia tidak permasalahkan soal bahasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Batamkota Kompol Arwin membenarkan adanya laporan penipuan dengan modus lowongan kerja. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap korbannya terlebih dahulu, apakah hasil pemeriksaan ini nanti, akan kita jelaskan. Yang jelas, kalau ada tindak pidana, polisi wajib untuk memprosesnya,” tandasnya. (cr1/iil/JPG)
