Jumat, 13 Februari 2026

Puluhan Guru Ngaji Sambangi PN Tipikor

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan guru ngaji dari Badan Musyawarah Guru (BMG) Taman Pendidikan Quran (TPQ) Se Kota Batam, Rabu (15/3), mendatangi Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril terhadap Jamiat dan Abdul Samad, dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dana bansos Batam dari pihak penyalur insentif guru TPQ, yang hari ini (kemarin) dijatuhi hukuman oleh hakim.

Salah seorang guru ngaji yang ditemui, Faizal, mengatakan dukungan moril diberikan guru ngaji yang tergabung dalam BMG TPQ se Kota Batam tersebut, karena mereka menilai Abdul Samad dan Jamiad tidak bersalah.

“Kalau kami nilai mereka itu tidak bersalah. Cuma kami kan tidak tau keadaan aslinya seperti apa,”kata Faizal.

Untuk itu, sambung Faizal, kedua rekannya itu agar bersabar menghadapi proses hukuman yang dijalani.

“Semoga hukuman yang dijatuhi hakim sesuai dengan apa yang dikehendaki teman kami itu dan sesuai dengan hati nurani,” ucap Faizal.

Sementara itu dalam sidang yang diketuai oleh Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner. Ketiga terdakwa mendengar pembacaan putusan secara bergantian. Yang mana ketiganya dikenai hukuman yang berbeda beda.

Terdakwa Junaidi, mendapat kesempatan pertama mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim. Ia dihukum satu tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Karena memang tidak ada aliran dana hasil korupsi yang diterimanya. Kami tidak mengenakan uang pengganti,”ujar hakim.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Jamiat di hukum oleh hakim selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 277 juta. Yang mana jika tidak sanggup membayar dapat diganti kurungan badan selama satu tahun penjara.

“UP untuk Jamiat karena adanya aliran dana yang diterima. Hal ini sesuai dengan fakta hukum dipersidangan,”kata hakim.

Sementara untuk terdakwa Abdul Samad, majelis hakim menjatuhi nya hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 426 juta.

“Untuk Abdul Samad, jika tidak membayar UP. Maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak cukup, maka dapat digantikan kurungan satu tahun dan tiga bulan penjara,”ucap hakim.

Menanggapi putusan yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri Roesli, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan ketiga terdakwa. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyampaikan pendapatnya.(ias)

Update