
foto: rezza herdiyanto / batampos
batampos.co.id – Harapan 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium untuk mengembangkan kawasan Baloi Kolam menjadi kawasan bisnis dan jasa yang bakal menjadi land mark baru Kota Batam, makin jauh dari harapan. Pemilih PL di lahan seluas 119,6 hektare itu dinyatakan tidak punya hak untuk melanjutkan pengelolaan Baloi Kolam.
“LO (legal opinion) dari Jamdatum sudah keluar, hasilnya yang punya PL tak punya hak melanjutkan,” ungkap Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat jadi pembicara utama dalam Forum Diskusi Publik yang digelar Batam Pos di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Kamis (16/3).
BP Batam mengambil langkah konsultasi hukum ke Jamdatum karena persoalan Baloi Kolam terbilang rumit. Meski 12 perusahaan telah membayar UWTO 30 tahun dan status lahan yang awalnya hutan lindung telah dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL), namun BP Batam tak bisa mengeluarkan surat keputusan (skep) dan surat perjanjian (SPJ) pengelolaan Baloi Kolam karena masih ada aset negara berupa dam yang notabene milik Kementerian Keuangan.
Selain itu, lahan tersebut diklaim ribuan warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut karena sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun.
Hatanto juga mengungkapkan, terkait polemik Dam Baloi itu, ia telah didatangi beberapa kali jenderal. “Ada empat sampai lima jenderal yang mendatangi saya terkait masalah ini, tapi saya tegaskan kita harus ikut aturan,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, proses alih fungsi Hutan Lindung Baloi ini sempat diterpa isu dugaan korupsi miliaran rupiah. Diduga sebagian UWT dari lahan Baloi Kolam mengalir ke sejumlah pejabat BP (dulu Otorita Batam) dan Pemko Batam.
Kasus ini malah sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Ketua KPK Antasari Azar turun langsung ke Batam. Beberapa orang sempat dimintai keterangan di Mapolresta Barelang. Termasuk Ismeth Abdullah.
Namun, kasus ini kemudian tak berlanjut. Bahkan pada 30 Desember 2010 hutan tersebut resmi beralih fungsi. Ditandai terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) yakni No. 724/menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Tembesi seluas 838,8 hektar, dan SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar.
Kedua SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan kepada Walikota Batam yang saat itu dijabat Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam yang masih dijabat Mustofa Widjaja, pada 25 April 2010 di gedung Graha Kepri, Batam Centre.
Saat itu Zulkifli Hasan mengatakan terbitnya SK Menhut tentang Pelepasan Status Hutan Lindung Baloi dan dikeluarkannya SK Menhut tentang Hutan Lindung Tembesi, mengakhiri gonjang-ganjing permasalahan alih fungsi Hutan Lindung Baloi.
Namun kini gonjang-ganjing itu berlanjut. Pemilik PL tak bisa melanjutkan aktivitas membangun Baloi Kolam menjadi land mark baru Kota Batam. Baloi Kolam pun kini tetap menjadi lahan tidur terluas di Kota Batam. (nur)
