Sabtu, 14 Februari 2026

Satu Kontainer Rokok Tanpa Cukai Masuk Ke Tanjungpinang

Berita Terkait

Truk kontainer B 9703 VQ yang membawa rokok tanpa cukai kembali masuk ke salah satu gudang di kawasan Dompak Tanjungpinang, Jumat (17/3) pagi. F. Osias

batampos.co.id – Satu kontainer rokok tanpa cukai kembali masuk ke Tanjungpinang, Jumat (17/3) pagi. Rokok tersebut diangkut truk kontainer B 9703 VQ, ke salah satu gudang di kawasan Dompak.

Informasi yang dihimpun, rokok yang berada berada di dalam kontainer tersebut merk ”UN” masuk ke Tanjungpinang melalui Tanjung Uban dan dibawa ke gudang yang diketahui milik Ahua, di RT 01, RW 04, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.

Masih informasi yang dihimpun, rokok yang berada di dalam kontainer itu sebanyak 250 karton. Yang mana rokok tersebut nantinya akan diedarkan oleh perusahaan yang mendapat kuota dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) FTZ Tanjungpinang diluar kawasan berikat.

Ironisnya, agar aktivitas bongkar rokok dari kontainer tersebut tidak terlihat dari depan gudang. Bongkar muat dilakukan dari bagian belakang gudang agar aktivitasnya tidak diketahui.

Salah seorang warga yang ditemui tak jauh dari gudang tempat penimbunan rokok tanpa cukai dikawasan Dompak, yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, kontainer yang berisi rokok itu sudah berada disana sejak Kamis (16/3) lalu. Namun, belum dibongkar karena disegel oleh KPPBC Tipe B Tanjungpinang.

“Informasinya tidak dibongkar karena disegel. Selain itu belum ada pihak Bea Cukai yang periksa dan mengawasi aktifitas itu,”ujar warga itu.

Sementara itu, ketua RT 01, Amris, mengatakan dirinya tidak pernah mendapat laporan terkait aktivitas di gudang penimbunan rokok yang berada di wilayahnya.

“Gudang itu setahu saya milik Ahua, tapi gak ada izinnya. Untuk izin usahanya juga tidak ada,”ujar Amris.

Hal itu, sambung Amris, karena dirinya tidak pernah di beritahu terkait aktivitas yang ada di gudang tersebut dan tak pernah tau jika di gudang tersebut tempat penimbunan rokok.

“Saya tak pernah tau ada aktivitas disitu karena gak pernah dilaporkan atau diberitahu. Kami hanya tau gudang itu punya Ahua,”kata Amris.

Terpisah, kepala PTSP FTZ Tanjungpinang, Den Yelta, yang dikonfirmasi apakah mendapat laporan dari pengusaha rokok tanpa cukai tersebut saat membawa rokok itu ke Tanjungpinang mengatakan perusahaan tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke Badan Pengawasan. Namun, pihaknya nanti yang mengecek realisasi dokumen cukai atau surat jalan.

“Jadi kami hanya mengecek dokumen atau surat jalan pemasukan barang yang dikeluarkan pabrik dan Bea Cukai,”kata Den Yelta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penyegelan kontainer rokok tersebut. Kasi Penegahan dan Penindakan (Kasi P2) KPPBC Tanjungpinang, Agus Tris, membenarkan. Penyegelan dilakukan pihaknya, karena dokumen yang dimiliki saat membawa rokok itu belum lengkap dan pihaknya belum mengetahui jumlah rokok yang berada dalam kontainer itu.

“Kalau dokumennya sudah lengkap, baru segelnya baru kami lepas. Nah, sampai saat ini belum ada permintaan untuk buka segel itu,”ujar Agus saat dikonfirmasi.(ias)

Update