batampos.co.id – DPR sudah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN). Berdasar hasil pendalaman, Panitia Kerja (Panja) RUU ASN sepakat menghapus seluruh pasal yang mengatur fungsi, tugas, wewenang, serta keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Senin (20/3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asnan Abrur melaporkan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Ditemui usai melapor kepada Wiranto, Asman menjelaskan beberapa poin laporan yang dia sampaikan. Yakni soal posisi KASN.
”Dalam UU lama, KASN itu bertugas mengawasi sistem. Dalam hal itu, DPR meminta KASN dibubarkan,” terang dia. Permintaan itu jelas tersirat melalui hasil pendalaman Panja RUU ASN. Sebab, menghapus seluruh pasal soal fungsi, tugas, wewenang, dan keberadaan KASN tidak ubahnya membubarkan komisi yang belum genap berumur tiga tahun itu.
Selain mengenai posisi KASN, Asnan juga melaporkan keinginan DPR berkaitan perampingan dan pengurangan ASN. Mereka ingin, seluruhnya melalui persetujuan DPR. Selanjutnya, sambung dia, pengisian jabatan pimpinan tinggi juga dibahas bersama Wiranto.
”Kami mencari solusinya. Sikap pemerintah terhadap perubahan UU tersebut,” jelas Asman.
Sebagai menteri yang mengoordinasi ASN dia mendapat mandat untuk memastikan sikap pemerintah terhadap usul DPR yang dituangkan dalam draf RUU ASN.
Tentu saja Asman tidak sembarangan mengambil sikap. Dia bakal merumuskan itu bersama beberapa kementerian. Di antaranya Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Untuk menjawab dalam menentukan sikap pemerintah,” ujarnya. Menurut dia itu perlu dilakukan lantaran pemerintah harus memastikan dampak setiap keputusan yang diambil. Baik menolak atau menyetujui usulan DPR.
”Kami harus kaji dulu dampak-dampaknya,” kata dia.
Namun demikian, Asnan tidak punya banyak waktu untuk menentukan sikap. Paling lambat, kata dia Sabtu (25/3) sikap pemerintah terhadap usulan DPR harus sudah pasti.
”Batasnya 25 Maret harus sudah kami jawab,” ucap dia.
Dia berjanji, pemerintah sudah mengambil sikap sebelum sampai batas waktu. Senada dengan Asnan, Wiranto menjelaskan bahwa membubarkan KASN bukan perkara mudah. Pemerintah harus memastikan setiap potensi dari keputusan yang diambil. Apalagi berkaitan dengan ASN.
Karena itu, dia menegaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta mengkaji lebih dulu.
”Urgensinya bagaimana, manfaatnya bagaimana, kelemahannya apa,” kata Wiranto.
Dia tidak ingin pemerintah tergesa-gesa mengambil sikap. Keputusan yang diambil, masih kata Wiranto, harus menjadi solusi yang baik.
”Namanya RUU kan masih panjang,” tambah dia.
Melalui koordinasi antara kementerian berbagai kemungkinan bakal dibahas dan dimatangkan. (syn/)