Jumat, 19 April 2024

Tim Penyidik Pidsus Periksa Saksi Dana Hibah KONI

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri, turun ke Natuna untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Natuna tahun 2011 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Hal itu untuk melengkapi berkas terhadap kedua tersangka yakni Ir Wahyu Nugroho dan Defri Edasa.
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan diturunkannya tim jaksa penyidik ke Natuna, karena banyak diantara saksi yang hendak dimintai keterangan terkendala biaya transportasi.
“Tim penyidik sudah sejak Kamis (16/3) kemarin. Sampai hari ini (kemarin) mereka masih bekerja disana,”ujar Ferytas, Senin (20/3).
Dikatakan Aspidsus, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi. Baru nanti fokus pemeriksaan terhadap kedua tersangka,”kata Ferytas.
Dalam kasus ini sendiri, jelas Ferytas, pihaknya sudah memeriksa belasan orang yang menjadi saksi. Namun, ia tidak mengetahui nama-nama orang yang dimintai keterangan tersebut.
“Detail jumlah yang di periksa sampai sekarang sudah belasan orang. Saya tidak tahu jumlah pastinya berapa. Tapi tim jaksa selalu melaporkan ke saya jika sudah melakukan pemeriksaan,”ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ir Wahyu Nugroho yang merupakan mantan Pelaksana tugas BPKD dan Defri Edasa yang merupakan mantan ketua harian KONI Natuna, yang sekarang menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.
“Proses pengajuan, pencarian, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai persyaratan dan prosedur bantuan hibah sehingga negara dalam hal ini Pemkab Natuna dirugikan Rp 1 miliar,”ujar Kepala Kejati Kepri Yunan, kepada wartawan dikantornya, beberapa waktu lalu.
Diceritakan Yunan, terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.
“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,”kata Yunan.
Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update