NONGSA (BP) – Polda Kepri tidak akan ikut campur dalam permintaan ganti rugi sebesar Rp 180 juta oleh korban penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota polisi pada beberapa waktu lalu. Sebab kasus yang melibatkan keenam polisi tersebut bukan saat bertugas.
“Ini perkara antara korban dan tersangka saja. Jadi tak ada urusan institusi untuk memenuhinya,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Erlangga, Selasa (21/3/2017).
Saat ini disebutkan kasus keenam oknum polisi yakni AA, INP, FAP, IB, DW, dan BS, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kasus ini ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Barelang. ”Saat ini masih melengkapi berkas-berkas yang ada,” ucapnya.
Setelah pemberkasan ini selesai, kasus ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan, untuk memasuki proses peradilan pidana. Erlangga mengatakan pihaknya akan melakukan sidang pidana kode etik juga. “Kami menunggu proses hukum pidana, karena pemukulan itu dikenakan pidana umum. Selanjutnya baru akan ditentukan sanksi profesi oleh Polda Kepri,” ucapnya.
Kasus ini terjadi pada 7 Januari sekitar puku 03.00. Dua orang korban dan enam tersangka tersebut berpapasan di jalan. Karena ada salah paham antara mereka, sehingga terjadilah pemukulan yang menyebabkan dua orang korban yakni Arista dan Syed mengalami luka-luka. Akibat kejadian ini, dua orang ini melaporkannya ke Polsek Bengkong. Dari polsek kasus ini dilimpahkan ke Unit IV Satreskrim Polresta Barelang.
Beberapa pihak mencoba memediasi korban dan tersangka kasus ini, untuk adanya kesepakatan damai. Korban meminta sejumlah uang ganti rugi kepada enam orang tersangka. Namun kesepakatan damai hingga kini belum terealisasi hingga saat ini.
Karena tidak adanya kata sepakat, maka penyidik Satreskrim Polresta Barelang tetap memproses kasus ini secara pidana. “Dan saat ini keenam orang itu telah ditahan di Mapolresta Barelang,” ungkap Erlangga. (ska)
