Jumat, 29 Maret 2024

Dirjen Pajak Diduga Terlibat Kasus Suap PT EKP

Berita Terkait

batampos.co.id – Munculnya sejumlah nama top di persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor (EKP) membuka indikasi adanya permainan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menduga, kasus ini melibatkan Dirjen Pajak, Ken Dwi Dwijugiasteadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, nama-nama populer yang terungkap di persidangan Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair sebenarnya diperoleh dari hasil penyidikan November lalu. Penyidik kala itu menggeledah rumah kos Handang Soekarno, penerima suap pajak Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan.

”Diproses awal penggeledahan, kami temukan sejumlah dokumen,” kata Febri di gedung KPK, Selasa (21/3).

Dokumen itu diduga berkaitan dengan bukti permulaan (buper) persoalan pajak yang membelit sejumlah wajib pajak (WP). Bukan hanya Rajamohanan, tapi juga pimpinan DPR Fachri Hamzah dan Fadli Zon serta artis cantik Syahrini. Ada pula nama Eggi Sudjana di dokumen tersebut.

Sampai saat ini, KPK belum pernah memanggil nama-nama beken tersebut untuk diklarifikasi tentang dokumen pajak yang disita. Febri mengatakan, penyidik selama ini masih fokus menghadirkan saksi-saksi yang relevan terkait kasus suap pajak.

”Kami tentu fokus dulu untuk buktikan indikasi suap PT EKP,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan Dirjen Pajak Ken Dwi Dwijugiasteadi dalam percakapan Handang dan ajudannya, Andreas Setiawan alias Gondres. Menurut jaksa, dokumen percakapan itu muncul atas sepengetahuan Ken.

”Barusan babe minta saya foto surat (wajib pajak yang dibukti permulaan) tersebut untuk dikirim ke Mas Handang,” ucap Gondres dalam percakapan dengan Handang.

Istilah babe itulah yang diduga merujuk pada Ken. Sedangkan surat buper biasanya diterbitkan setelah aparat PPNS DJP menelusuri dugaan tindak pidana bidang perpajakan.

Febri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK mendalami dugaan permainan pajak atau mafia pajak di lingkungan DJP. Apalagi, peran Handang sendiri di DJP cukup terbuka untuk melakukan perilaku koruptif dengan cara memainkan buper pemeriksaan pajak. Di DJP, Handang berposisi sebagai penyidik PNS (PPNS).

”Kita lihat nanti HS (Handang Soekarno) dengan proses penyidikan yang lebih lama dari RRN.”

Hanya, komisi antirasuah tetap akan memisahkan kewenangan penelusuran penyidik KPK terhadap indikasi suap dengan kewenangan DJP. Seperti berkaitan tentang pengumpulan buper sampai proses lain, misalnya, menjadi persoalan pajak yang melekat di DJP.

”KPK akan fokus kewenangan KPK, yaitu menelusuri tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Terpisah, tersangka Handang menyatakan hasil penggeledahan KPK yang menemukan nama-nama top itu hanya kebetulan. Menurutnya, semua dokumen yang dia simpan dalam tas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari.

”Beliau itu (nama top yang diduga memiliki permasalahan pajak), salah satu panutan saat kami (DJP) melakukan program pengampunan pajak,” ungkapnya usai diperiksa penyidik KPK, kemarin.

Tentu saja, pernyataan Handang itu terkesan mengada-ada. Sebab, dokumen yang disita itu berkaitan dengan nota dinas buper hasil pemeriksaan masalah pajak. Bukan tentang program tax amnesty (TA). Pun, Handang tidak menjelaskan hal itu saat diminta kesaksian sidang Rajamohanan pada Senin (20/3). Dia mengaku lupa saat ditanya jaksa.

”Di luar saya di subdit bukti permulaan, saya ikut di tim monitoring evaluasi tax amnesty. Jadi dalam rangka tax amnesty, bukan dalam rangka buper,” terangnya. (tyo/jpgroup)

Update