batampos.co.id – Tiga orang pria yang diduga pengguna narkoba dan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap Polisi.
Adalah Tim Satresnarkoba Polres Pariaman yang berhasil menangkap mereka.
Ketiga pelaku yang diduga pengguna narkoba jenis shabu, RS, 32, kemudian NA, 31 dan GA, 34 diamankan di salah satu kantor travel di Kampung Jawa Pariaman. Ketiganya diduga melakukan pesta narkoba jenis shabu.
“Informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan, di tkp diduga sering berlangsung pesta sabu. Kami coba intai dan sergap ke TKP, ternyata benar, meski awalnya mereka menolak sebagai pengguna sabu,”ujar Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy kepada pers di Polres Pariaman, kemarin.
Namun ketika ditunjukan bukti-bukti seperti plastik bekas sisa sabu, bong, mancis yang diduga mereka gunakan bersama-sama, mereka tak dapat menolak. Ketiganya kemudian diamankan di Polres Pariaman.
Tak berhenti sampai disitu, berbekal keterangan dari ketiga pelaku yang menyebutkan, barang haram tersebut mereka peroleh dari TH, 39, domisili Pauh Barat.
Tim pun melakukan pengejaran terhadap TH. Bersama TH diamankan 8 bungkus paket kecil shabu siap edar dan uang tunai Rp 1.030.000, serta dua unit ponsel.
“Untuk ketiga pengguna narkoba, hukuman yang tepat adalah rehabilitasi, karna mereka pengguna, sedangkan seorang yang diduga pengedar, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,”ujar Kapolres.
Kapolres berharap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi tentang penggunaan narkoba di lingkungan mereka, sangat penting. Informasi ini sangat membantu pihak kepolisian untuk memberantas penggunaan barang haram ini di Kota Pariaman. (nia/rpg)