
batampos.co.id – Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar mengungkapkan alokasi lahan Baloi Kolam merupakan masalah penyalahgunaan wewenang dan harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Itu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum. Belum keluar surat pengesahannya menjadi area peruntukan lain (APL) malah sudah dialokasikan,” ujarnya, Selasa (21/3).
Polemik Baloi Kolam dimulai pada tahun 2004. Saat itu, Taba Iskandar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Batam.
“Kami tak pernah tahu soal itu. Padahal yang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang adalah DPRD,” jelasnya.
Secara hukum, Taba menilai alokasi lahan Baloi Kolam merupakan pembohongan publik. Pengusaha termasuk korban karena menjadi korban permainan antara oknum BP Batam dan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.
Bahkan keduanya membagi rata Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44 miliar yang disetor oleh 12 perusahaan yang mengklaim lahan di sana.
Ironisnya, UWTO sudah dibayar, mimpi 12 perusahaan untuk mengelola lahan Baloi Kolam yang disebut sebagai segitiga emas Batam, pupus.
Selain tidak kunjung memperoleh Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep), lahan tidak bisa dikelola karena ada aset milik negara dan banyaknya ruli yang bertebaran di atas lahan Baloi Kolam.
Namun Taba menuding tidak mungkin pengusaha yang mendapat klaim lahan di sana tidak tahu menahu mengenai polemik ini. Karena sudah jelas status awalnya adalah hutan lindung. Jika dialokasikan pasti akan bermasalah, tapi para pengusaha tetap menerima lahan tersebut dan mau menyetor UWTO penuh sebelum status peralihan hutan lindung ke APL keluar.
“Semuanya sama-sama tahu,” imbuhnya.
Mengenai Legal Opinion (LO) Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Umum (Jamdatum) Kejagung yang menyarankan alokasi lahan tersebut tidak dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara, Taba menilai BP Batam dan Pemko Batam harus bertanggungjawab.
“Secara logika, pengusaha bayar lahan untuk bisa dikelola. Namun jika lahan tak bisa dikelola, maka uang sewa harus dibalikkan,” tegasnya.
Sementara itu, soal bagi-bagi Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 44,028 miliar dari Baloi Kolam, termasuk Rp 20 miliar lebih ke Pemko Batam, sejumlah anggota DPRD Batam meminta Pemko Batam bertanggung jawab jika benar ikut menikmati uang sewa lahan tersebut.
“Legal opinion (pendapat hukum) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung keluar tentu sudah menganalisa kasus Baloi Kolam ini. Berarti di sini ada pelanggaran hukum, makanya diminta tak dilanjutkan,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, Selasa (21/3).
Menurut Jefri, Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merekomendasikan agar lahan Baloi Kolam dikembalikan ke negara. Artinya, UWTO yang sudah dibayarkan perusahaan penerima izin alokasi lahan di sana juga harus dikembalikan.
Namun Jefri mempertanyakan sikap Pemko Batam yang terkesan enggan mengembalikan UWTO tersebut. Menurut dia, tidak sulit untuk menelusuri aliran uang tersebut jika memang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Tak susah kok, sekarang tinggal dibuktikan lagi tahun 2004. Kan bisa dilihat uangnya ke mana, rekening siapa saja. Bisa dicek kebenarannya,” ucap Jefri.
Politikus PKB ini mengaku sepenuhnya mendukung pendapat hukum Kejagung soal lahan Baloi Kolam. Sebagai anggota DPRD, dia juga mendukung Pemko Batam mengembalikan UWTO itu ke negara melalui Menteri Keuangan (Menkeu).
Di satu sisi, Jefri mempertanyakan kebijakan Otorita Batam (sekarang BP Batam, red) yang mengalokasikan lahan seluas 119 hektare di Baloi Kolam pada 2004 silam. Padahal status lahan tersebut masih dalam kawasan hutan lindung.
“Tapi Otorita Batam sudah mengalokasikan lahannya dan meminta UWTO. Menurut saya, ini sudah menyalahi aturan dan ada unsur pidananya, kita minta diusut,” tegasnya.
Anggota DPRD Batam lainnya, Uba Ingan Sigalingging, melihat kasus Baloi Kolam sebagai bentuk karut marutnya pengalokasian lahan di Batam. Untuk itu, kata dia, momen ini mestinya menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut semua penyalahgunaan wewenang oleh Otorita Batam atau BP Batam.
Menurut dia, pendapat hukum Kejagung seharusnya bisa menjadi referensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menelisik dugaan korupsi terkait lahan di Batam.
“Saya berharap apa yang dilakukan BP Batam sekarang harus konsiten dipertahankan. Saya secara pribadi mendukung langkah BP Batam saat ini khususnya dalam penertiban dan pembenahan hal-hal yang berhubungan dengan aset dan lahan,” ungkap Uba.
Terkait bagi-bagi UWTO Baloi Kolam dengan Pemko Batam, politikus Hanura juga mendorong Pemko Batam mengembalikannya. Sebab UWTO dari lahan yang masih berstatus hutan lindung itu dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.
Senada dengan Jefri, Uba menilai tidak sulit menelusuri aliran dan penggunaan dana UWTO di Pemko Batam. Menurut dia, uang tersebut harusnya masuk pos penerimaan daerah dari sumber lain yang sah. Sehingga penggunaannya bisa dilihat dalam laporan keuangan Pemko Batam tahun 2004 atau 2005.
“Kalau itu saya pikir tak sulit sejauh memang diperuntukkan untuk pembangunan Batam. Tapi kalau sudah kepentingan lain atau masuk kantong pribadi, itu beda cerita,” ucapnya.
Uba juga menyoroti komentar Asisten Pemerintahan Pemko Batam, Syuzairi, yang mengaku sulit mengembalikan UWTO. Menurut dia, pernyataan Syuzairi terkesan lebih membela pengusaha.
“Saya menilai ini tak mencerminkan sebagai aparat pemerintah yang memberikan contoh baik tentang penegakan hukum,” ucapnya.
Namun menurut Uba, DPRD Kota Batam tidak akan setuju begitu saja jika Pemko Batam menginginkan uang pengembalian UWTO dimasukkan dalam anggaran, misalnya APBD Perubahan. Kecuali Pemko Batam bisa merinci dan menjabarkan penggunaan UWTO tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Tak bisa asal-asalan, kita harus tahu peruntukannya untuk apa saja,” katanya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemko Batam, Wan Darussalam, mengaku kesulitan melacak aliran UWTO ke Pemko Batam. Bahkan sebagai pejabat lama, dirinya mengaku tidak tahu banyak soal uang tersebut.
“Tidak tahu saya soal ini,” kata Wan, Selasa (21/3) siang.
Namun demikian, Wan berpendapat jika uang tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sulit untuk mengetahui untuk apa saja uang tersebut digunakan.
“Kalau itu sudah masuk (PAD), sudah bercampur jadi satu (dengan pendapatan lainnya),” katanya lagi.
Yang memungkinkan, menurut Wan, dana dari UWTO ini masuk ke pendapatan lain-lain yang sah. Namun lagi-lagi dia menyebut sulit untuk merinci penggunaan uang tersebut.
“Rinciannya (penggunaan) tidak bisa, sudah campur-campur. Dalam PAD ada duit pajak, duit retribusi, dan pendapatan lain-lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Assisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi mengatakan dana tersebut sulit untuk dikembalikan, karena telah digunakan untuk pembangunan. Terlebih mekanisme pengembalian harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
“Kalau Pemko anggaran tadi udah dipakai untuk pembangunan, artinya kalau dikembalikan harus dianggarkan lewat APBD dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan mekanisme tak segampang itu, apa mau DPRD-nya,” ucap Syuzairi, Senin (20/3) siang.
Sama seperti Wan, Syuzairi tidak terlalu tahu untuk pembangunan apa saja dana bagian Pemko yang disebut-sebut senilai Rp 20 miliar dari total UWTO Rp 44,028 miliar dari Baloi Kolam itu.
“Itu kan masuk APBD, bisa saja bangun sekolah dan lain-lain. Saya tidak terlalu tahu,” ucapnya.
LO Bersifat Tak Mengikat
Di tempat terpisah, praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang menjelaskan Legal Opinion (LO) yang diterima BP Batam dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersifat tidak mengikat. Hanya bisa digunakan dalam menerbitkan kebijakan atau keputusan.
“Apa yang sudah dilakukan BP Batam adalah sah secara hukum administrasi kecuali ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sebaliknya,” katanya.
Sedangkan mengenai usulan pengembalian UWTO, Ampuan berpendapat bahwa uang tersebut sudah diterima dan digunakan. Sehingga tugas BP Batam saat ini adalah mengurus legalitas lahan Baloi Kolam.
“Tupoksi BP Batam adalah untuk mengurus legalitasnya. Agar investor disana bisa segera realisasikan investasinya,” ujarnya.
Ia mengatakan BP Batam dan Pemko Batam tinggal menyelaraskan saja pola pikir.”Lakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Maju terus jangan mundur,” pungkasnya. (Leo/rng/cr13)
