batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Hazmi Yulianzah mengaku masih banyak perusahaan di Kabupaten Karimun yang belum menerapkan safety day. Sebagai tindak lanjut, Disnaker akan menyurati perusahaan tersebut untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 dan Nomor 23 tahun 1992.
”Benar, masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan K3. Dan kami akan surati keperusahaan-perusahaan tersebut, agar segera menerapkan K3 bagi karyawannya,” ujar Hazmi saat menghadiri pencanangan peringatan Hari K3 (safety day) di PT Oiltanking Karimun, Rabu (22/3) kemarin.
Tujuan penerapan K3 ini, kata Hazmi, untuk memberikan rasa aman kepada setiap karyawan dalam perusahaan. Di mana, perusahaan yang berdiri di atas 100 orang sudah wajib menerapkan K3. Begitu juga apabila karyawan yang di bawah 100 orang tapi risiko pekerjaannya cukup tinggi tetap juga wajib K3 dilaksanakan.
”Intinya, kita fokus pada upaya pencegahan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tapi secara tegas juga menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar norma-norma K3, serta memberikan penghargaan bagi perusahaan-perushaan yang sudah menerapkan K3,” kata Azmi lagi.
Peringatan hari K3 yang jatuh setiap 12 Januari, sudah memasuki tahun ketiga untuk mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 pada tahun 2020 mendatang. Perlindungan K3 akan efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas, apabila dilaksanakan dan diterapkan melalui Sistem Manajemen K3 (SMK3). Sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah dikembangkan pula pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
”Pokoknya, perusahaan yang belum melaksanakan Safety Day kita surati mereka,” tegasnya.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tanjungbalai Karimun Muhamad Fajar ketika dimintai tanggapannya mengungkapkan, sudah sewajarnya perusahaan-perusahaan peringatan hari standar K3. Dan perlu diingkat, bahwa hampir perusahaan tambang yang ada di Karimun sudah tidak memenuhi persyaratan lagi di alat-alat berat.
”Tinggal ketegasan pemerintah lah. Selama ini, kita teriak-teriak cuman ditanggapi sebelah mata. Anda bisa lihat sendiri, ada karyawan meninggal di tempat kerja diperusahaan ternama lagi. Inikan sangat aneh, dimana pengawasan tenaga kerja?,” sergahnya. (tri)
