Minggu, 15 Februari 2026

Ketua RT dan RW Diminta Bantu Sosialisasikan 3 Perda

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang baru melakukan sosialisasi tiga prodak hukum yang telah disahkan 2015 lalu oleh DPRD Tanjungpinang kepada Ketua RT dan RW se Tanjungpinang di Aula Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah (DPAD) Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).
Tiga prodak hukum yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam 3 perda tersebut ada sanksi bagi pelanggarnya. Maka saya minta Ketua RT dan RW untuk membantu mensosialisasikan perda-perda itu dilingkungannya masing-masing,” ujar Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah usai membuka sosialisasi tersebut.
Ketiga perda yang telah disahkan dua tahun silam, kata Lis, memiliki berbagai aturan-aturan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat yang berada diempat kecamatan. Bahkan Warga Negara Asing (WNA) yang beriwsata didaerah ini juga harus menghormati prodak hukum tersebut.
Agar semua pihak memahami, lanjut Lis, Ketua RT dan RW harus menjelaskan secara rinci segala aturan yang akan diberlakukan. Mulai dengan cara tatap muka, memasang baliho-baliho sampai menyebarkan surat edaran. Apabila memerlukan nara sumber, masih Lis, bisa meminta bantuan kepada dinas-dinas terkait untuk memberikan pemahaman dengan cara lainnya.
“Masyarakat yang berdomosili di Tanjungpinang beragam etnis. Maka jika mengalami kendala untuk menyampaikan aturan-aturan itu bisa minta bantuan dinas teknis lain. Pasti dinas tersebut membantu jika tidak lapor kesaya,” tegas Lis.
Lis menjelaskan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Diwajibkan seluruh pihak baik WNA maupun WNI membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Jika kedapatan membuang sembarangan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan tipiring kurungan tiga hari.
Berikutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam aturan ini, anak wajib diberikan perlindungan hukum serta dipenuhi segala hak-haknya. Maka selaku penyelenggara pemerintahan wajib menyediakan segala fasilitas tempat bermain anak dan sebagainya.
Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Aturan dalam perda tersebut juga mengatur tentang anak namun dikhususkan kepada aktivitasnya didalam dan luar sekolah. Jika didapati ada anak-anak atau pelajar yang berkeluyuran ditengah malam (Senin-Sabtu) atau lewat dari pukul 21.00 WIB akan diamankan. Sedangkan hari libur diberikan kebebabasan keluar rumah namun hanya sampai batas waktu pukul 23.00 WIB.
“Jadi tiga perda itu berlaku untuk semua kalangan. Baik itu WNA maupun WNI jika kedapatan melanggar akan diberikan sanksi. Tapi untuk tahap pertama berikanlah teguran dulu selanjutnya baru sanksi tegas,” jelasnya.
Ditanya Peraturan Walikota (Perwako) sebagai landasan dalam pelaksanan ketiga perda tersebut, Lis mengaku sedang menggesa pembentukan perwakonya. Dalam perwako itu nanti dijelaskan secara detail mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam memberlakukan ketiga perda itu.
Meskipun belum ada perwakonya. Lis menegaskan agar ketiga perda tepat disosialisasikan secara berkesinambungan. Dengan begitu prodak semua pihak dapat benar-benar memahami dan mengerti.
“Saya jani bulan depan perwakonya sudah rampung dan disahkan sehingga ketiga perda bisa dijalankan,” pungkasnya. (ary)

Update