
batampos.co.id – Tambang pasir ilegal turut menyumbang kerusakan lingkungan di Batam. Kerusakannya mencapai 100 hektare.
“Lahan yang rusak berkisar antara 80 sampai 100 hektare,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dendi Purnomo, Rabu (22/3) sore.
Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi pada 72 titik tambang pasir ilegal di Batam. Walau demikian dia mengklaim jumlah titik tambang pasir ilegal tersebut turun, karena sebelum urusan tambang diambil alih provinsi, pihaknya sempat melakukan penertiban.
“Waktu dulu kami punya wewenang sebanyak 28 kali lakukan penindakan, jadi turun tinggal 14 titik sekarang,” ucapnya.
Titik penambangan pasir ilegal, tersebar di beberapa kecamatan seperti di kecamatan Nongsa, kecamatan Sagulung hingga Galang.
“Berapa (kerusakan) di Tembesi (Sagulung) atau Nongsa, saya harus lihat datanya dulu,” imbuh Dendi.
Dia menambahkan, tahun 2016 pihaknya tidak lagi melakukan penindakan karena pada tahun tersebut urusan tambang diambil alih provinsi, dalam hal ini undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Tambang ke provinsi, begitupun kehutanan, kelautan dan pendidikan menengah atas,” ujarnya.
Dalam satu kesempatan, Dendi juga menyampaikan tambang pasir ilegal adalah salah satu persoalan lingkungan hidup di Batam. Lainnya yakni, sampah, pencemaran laut juga reklamasi.
“Hal-hal inilah yang kita hadapi di Batam,” ucap Dendi. (cr13)
