Jumat, 30 Januari 2026

Belanja Obat, Tunggu Fatwa Dirjen Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sekaligus Badan Pengawasan RSUD Natuna Dikcy Kusnadi mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu kebijakan solusi dari Dirjen Pajak terkait pajak ganda dalam belanja obat di RSUD Natuna.

Dikatakan Dikcy, persoalan pajak ganda sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pusat memberikan solusi, agar masyarakat terbantu. Sejauh ini Pemerintah Daerah sudah meminta fatwa kepada Dirjen Pajak.

“Memang jika tidak ada solusi, maka yang akan terbebani adalah masyarakat. Karena adanya beban pajak ganda, tentu harga obat lebih mahal di perbatasan ini,” ujar Dikcy, Kamis (23/3).

Dijelaskan Dikcy, belanja obat sudah menggunakan e Katalog. Sehingga diatur zonasi pengiriman, dan Natuna zonasinya lewat Batam. Sementara setiap barang yang keluar daei Batam, dikenakan pajak PPN sebesar 10 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada distributor.

Sementara disatu sisi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan memungut wajib pajak sebesar 10 persen.

Terdapat dua solusi diminta Pemerintah Daerah ke pusat. Yakni merubah zonasi pengiriman selain Batam, baik lewat Pontinak atau daerah lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah menghendaki agar Dirjen Pajak memilih penghapusan salah satu beban pajak belanja obat.

“Informasinya, Dijen pajak sudah menyiapkan fatwa untuk Natuna, tinggal diteken oleh Direktur. Tapi seperti kepastiannya masih menunggu, janjinya akhir bulan ini,” sebut Dikcy.

Pihak RSUD sebutnya, diharapkan bisa jemput bola, supaya prosesnya lebih cepat di Dirjen pajak. Agar belanja obat di RSUD tidak terkendala lagi.

“Memang belanja obat masih bisa dilaksanakan dalam jumlah sedikit. Tapi jika tidak ada fatwa yang berpihak, maka obat akan lebih mahal di Natuna, ” ujar Dikcy.(arn)

Update