Jumat, 30 Januari 2026

Joko jadi DPO Kasus Korupsi Program Padat Karya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna masih mengusut kasus dugaan korupsi program pada karya APBD Natuna tahun 2009 lalu senilai Rp 19 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Natuna Syafri Hadi mengatakan, kasus tersebut masih terus diproses. Karena tersangka utama, Joko Yugo Putro sejak tahun 2012 lalu masih menghilang.

“Sekarang Kajari sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus padat karya ini. Karena kasus lama, harus buka berkas lama dan memeriksa 73 Desa penerima bantuna program padat karya,” kata Hadi, Kamis (23/3).

Kejaksaan pun katanya, akan mengumumkan tersangka Joko Yugo Putro sebagai daftar pencarian orang (DPO) ke Pengadilan Negeri Natuna hingga ke Kejagung.

“Joko segera diumumkan sebagai DPO, tapi kalau mau difoto tunggu datanya diserahkan di Pengadilan dulu, minggu ini sudah boleh fotonya diumumkan,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, perintah penyidikan kasus dugaan korupsi program padat karya tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bertanggung jawab atas gagalnya program tersebut.

Dikatakan Hadi, tersangka Joko yang sekarang masih DPO merupakan selaku PPTK dalam kegiatan program pada karya tahun 2009 lalu. Dan sebagai pejabat pemerintah eselon III di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat ini, tersangka sudah dipecat dari jabatan pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Natuna.(arn)

Update