Senin, 6 April 2026

Walikota Batam ingin Kendaraan di Batam Dikenai PPN, Dalihnya Tekan Jumlah Kendaraan

Berita Terkait

Lalulintas di Simpang Rujak, Seraya Atas. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Walikota Batam Rudi menyampaikan harapan ke Dewan Kawasan (DK) agar pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan di Batam sama dengan daerah lain. Hal ini dilakukan guna menekan angka kemacetan di Batam.

“Kendaraan yang tidak diambil PPN, yang tidak ada korelasinya dengan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, kalau boleh disamakan saja dengan daerah lain. Mobil dan motor boleh masuk tapi tidak boleh dihilangkan PPN-nya,” kata Rudi, Jumat (24/3) siang.

Menurutnya, jika harapannya tersebut terkabul, tentu akan mengurangi petumbuhan kendaraan di Batam penyebab kemacetan. Pasalnya jika tidak segera ditangani masalah kemacetan akan terus meningkat.

“Kalau tidak dihentikan, terus jalan kita diperlebar, sepuluh  tahun diperkirakan Batam ini macet total,” ujarnya.

Terlepas soal PPN, dia juga berharap ke pemerintah pusat agar status Rempang Galang (relang) segera dibuka.

“Dengan begitu, minimal 30 persen warga akan ke sana, artinya kendaraan juga akan ke sana,” ucapnya.

Harapan Rudi, diamini oleh anggota DPR RI daerah pemilihan Kepri Nyat Kadir. Menurutnya, Ini perlu dilakukan lebih awal, mengingat di kota-kota besar di Indonesia pertumbuhan kendaraan tak terkendali, seperti di Jakarta.

“Ini ide yang bagus menurut saya, memang pada mulanya akan pro kontra, tapi manfaatnya nanti itu. Kita ini overload, tidak sesuai dengan laju pertumbuhan kendaraan, saya kira itu benar dikenakan pajak,” kata Nyat.

Dia berpendapat, di Indonesia tidak cukup berani mengambil tindakan untuk menekan pertumbuhan kendaraan. Ini berbeda jika dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura yang memberlakukan pajak tinggi.

“Ini kita semau-maunya karena ini tak dikenakan pajak yang tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, dia akan mengajukan harapan tersebut ke pemerintah pusat.

“Saya akan sampaikan, usul yang bagus saya akan sampaikan,” pungkas Nyat. (cr13)

Update