Senin, 16 Februari 2026

Kasus 96 Kg Sabu, Idriszal dan Edo Mengaku Diperalat

Berita Terkait

Terdakwa kasus sabu dan ekstasi seberat 96 kg, Edo (kiri) dan idris menangis saat dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3). f.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Bulir air mata Idriszal Efendi dan Edo Ronaldi, dua terdakwa kurir narkoba 96 kilogram tangkapan BNN Pusat di Tanjungpinang, pada (4/8) tahun 2016, yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi mengalir deras saat keduanya membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (28/3).

Ruang sidang utama PN Tanjungpinang, pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa itu ramai dikunjungi. Tampak, kedua keluarga terdakwa dan sejumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang tersebut memadati bangku yang tersedia didalam ruang sidang itu.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho dan RD Akmal serta seluruh pasang mata yang hadir dalam ruang sidang itu dengan seksama mendengarkan pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa secara bergantian.

Terdakwa Idriszal, mendapat kesempatan pertama untuk membacakan pembelaan yang ditulisnya dalam empat lembar kertas folio. Dalam pembelaannya, Idriszal yang mengaku bekerja di rental mobil milik Samsudin (DPO), tidak pernah melihat kejanggalan dalam usaha milik bosnya itu. Ia pun baru mengetahuinya ada kejanggalan setelah dirinya tertangkap BNN Pusat.

Dengan mata berkaca-kaca, terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang menjelaskan kronologis hingga dirinya terseret dalam kasus tersebut. Yang mana sehari sebelum tertangkap, dirinya diajak oleh terdakwa Edo ke Tanjungpinang atas perintah Samsudin, untuk menjemput mobil, di Dompak, yang selanjutnya kedua mobil itu Suzuki Escudo BP 1649 NM dan Daihatsu Feroza BP 1463 JL, diminta agar diantar ke Pelabuhan Kijang karena mau dikirimkan ke Makasar via Jakarta.

“Selama kurang lebih Tujuh bulan saya kerja dengan Samsudin tidak pernah saya lihat kejanggalan dalam usaha DPO,”ujar Idriszal.

Dengan nada yang terisak-isak, Idriszal juga membantah bahwa dirinya ikut serta dalam pembelian dua unit mobil yang saat ini di sita oleh JPU. Begitu juga dengan bukti berupa rekaman video yang ditemukan di Handpone Samsung milik terdakwa Edo yang merekam Kota Pontianak.

“Sesuai dengan bukti lainnya yaitu screenshoot tiket pesawat, nama saya tidak ada disitu. Jadi saya tidak ikut ke Pontianak dan tidak mengetahui pembelian mobil,”kata terdakwa.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sebelum menjatuhi hukuman untuk dirinya. Terdakwa mengatakan dirinya merupakan tukang punggung keluarga. Yang mana harus menafkahi istri, kedua orang tua serta mertuanya yang saat ini sedang sakit-sakitan.

“Saya sangat berharap belas kasihan dari Bapak agar dapat mempertimbangkan atas putusan hukum terhadap saya. Karena keputusan yang bapak berikan kepada saya adalah ketentuan nasib dan masa depan saya dan keluarga,”ucapnya sambil menangis.

Sementara itu, terdakwa Edo Ronaldi, dalam pledoinya menyatakan menyesal terhadap apa yang telah dilakukannya. Sebab, ia mengaku diperalat oleh sindikat narkoba tersebut, sehingga melakukan hal yang ternyata dapat merugikan banyak pihak serta merugikan penerus bangsa.

“Mungkin kata bodoh yang dapat saya katakan pada diri saya sendiri yang mudah di pengaruhi,”ujarnya sambil menangis.

Untuk itu, kata Edo, dirinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sebelum menjatuhi hukuman terhadapannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab kepada istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.

“Besar harapan saya untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, karena hukuman yang ringan bagi saya sangat dibutuhkan dan sangat ditunggu oleh keluarga dirumah,”ucapnya.

Menanggapi pledoi kedua terdakwa tersebut. JPU, Haryo Nugroho dan RD Akmal, menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim agar menghukum mati Keuda terdakwa. Sebab, hal itu sesuai dengan fakta hukum yang didapatnya di persidangan.

Setelah mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa dan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Majelis hakim pun menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa. (ias)

Update