
batampos.co.id – Idriszal Efendi, 26, dan Edo, 24, kurir narkoba 96 kilogram yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi, kondisinya sempat ngedrop dan sok usai di vonis majelis hakim agar dihukum seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.
Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Rony Widiatmoko, mengatakan pihaknya pun langsung memberikan bimbingan dan motivasi kepada kedua orang warga binaan tersebut ketika mereka sampai di Rutan.
“Usai menjalani sidang tuntutan dan vonis kemarin, secara psikologis mereka sempat ngedrod dan galau. Kami dampingi dan berikan semangat,”ujar Rony, Kamis (30/3).
Dikatakan Rony, ia langsung menemui kedua terdakwa tersebut usai keduanya menjalani persidangan kemarin. Meski secara fisik keduanya sangat sehat, namun jika dilihat dari wajah sangat ngedrop.
“Mereka sehat-sehat saja kok. Kalau kemarin itu hanya Psikologis mereka yang kena usai mendengarkan tuntutan dan mendengarkan vonis,”kata Rony.
Saat ini, terang Rony, kedua terdakwa tersebut masih berada di Rutan dan akan di pindahkan ke Lapas Kelas IA Tanjungpinang di Kilometer 18 Kijang, jika kasus nya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jaksa masih mau banding, jadi mereka tetap di Rutan. Jadi belum bisa dipindahkan mereka,”ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa. Asrul mengatakan pihaknya juga tengah menyiapkan kontra memori banding terhadap pengajuan banding yang dilakukan JPU. Karena keadilan jangan melihat dari barang bukti saja, tapi tujuan dari pidana itu untuk membina terdakwa agar memberikan efek jera serta tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Kondisi mereka sudah membaik, karena sempat ngedrop belakangan ini. Yang jelas kami akan bertempur sampai habis,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Idriszal, 26, dan Edo, 24, dua kurir narkoba seberat 96 kilogram yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/3).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan, Menyatakan terdakwa tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang terorganisir. Sebab, upah yang diterima terdakwa hanya Rp 30 juta tidak sebanding dengan nilai jual narkoba yang mencapai miliaran rupiah.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu kami menjatuhkan pidana seumur hidup untuk kedua terdakwa,”ujar hakim.
Dikatakan hakim, sebelum menjatuhkan pidana untuk kedua terdakwa. Pihaknya mempertimbangkan beberapa hal diantaranya hal yang memberatkan, tuntutan JPU dan fakta hukum didalam persidangan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam peredaran narkoba. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa dan terdakwa tidak bersikap bersalah karena telah berhasil membawa sabu dan pil ekstasi dengan modus didalam ban mobil dan meletakkan sabu dalam lemari hotel di Batam. Sedangkan hal yang meringankan nihil sama sekali,”kata hakim.
Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan berat total 96 kilogram, sebut hakim, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti dua mobil Suzuki Escudo dan Daihatsu Feroza, dirampas untuk negara.
“Selain itu kami perintahkan untuk kedua terdakwa tetap harus berada didalam sel tahanan,”ucap hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ferdian Mahzab, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding. Sebab, hukuman yang diberikan majelis hakim berbeda karena sebelumnya meminta kedua terdakwa agar dihukum mati.(ias)
