Jumat, 29 Maret 2024

NJOP Naik Sejak Januari, Jadi Rujukan Penetapan Tarif PBB

Berita Terkait

ilustrasi F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Batam ternyata sudah naik sejak Januari 2017. Pemerintah Kota Batam juga telah menjadikan NJOP baru itu sebagai rujukan dalam penetapan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tagihan 2017.

“Iya, NJOP itu jadi rujukan penetapan besaran PBB yang batas akhirnya 31 Agustus mendatang. Pembayaran lewat dari tanggal tersebut akan kena denda,” ujar Raja Azmansyah, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Kamis (30/3).

Hasil pembayaran PBB dengan tarif baru yang merujuk pada NJOP baru itu, otomatis masuk PAD 2017.

Azmansyah mengatakan, penyesuaian NJOP di Batam variatif. Paling tinggi di kawasan strategis yang nilai ekonominya tinggi seperti Jodoh dan Nagoya. Terlebih  Lubukbaja, terlebih di daerah yang dekat dekat jalan yang diperlebar. Namun demikian, dia menegaskan penyesuaian NJOP di kawasan strategis pun beragam.

“Di Nagoya ada yang 5 juta per meter sekarang, ada yang Rp 1 juta. Tergantung kawasannya,” terangnya.

Menurutnya, secara keseluruhan penyesuaian tahun ini meliputi 20 kawasan. Namun sayang, Azman mengaku tak hafal kawasan-kawasan tersebut berikut daftar kenaikan NJOP-nya. Walau demikian, dia mengatakan setiap kawasan tentu variatif yakni berkisar 10 hingga 60 persen.

“Bahkan ada yang tidak naik atau tetap. bukan naik tiga kali lipat, tak lah. Untuk lokasinya di mana, minggu besok saja,” katanya.

Dia menambahkan, setiap penyesuaian yang dilakukan reguler per tiga sampai empat tahun ada kawasan yang setelah dilakukan penyesuaian turun.

“Misalnya, suatu kawasan sering longsor yang semula tinggi nanti akan turun,” katanya.

Azmansyah juga menyebutkan, dengan naiknya NJOP yang jadi rujukan PBB, maka target tahun 2017 ini Rp 131 miliar, sesuai yang telah disepakati bersama DPRD Batam.

“Kita juga butuh dana untuk pembangunan yang sumbernya dari PBB, NJOP ini bagian dari domain pajak daerah. Untuk nilai tanah dan bangunan di bawah Rp1 miliar, pajaknya hanya 0,125 persen,” ucapnya. (cr13/leo)

Update