Jumat, 19 April 2024

Polisi Batam Gagalkan Penyelundupan 24.600 Benih Lobster

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika (tengah) besama Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Batam Ashari Syarief (kiri) dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang menunjukan barang bukti benih lobster berserta tiga kurir penyelundupan benih lobster saat ekpos di Mapolresta Barelang, kamis (30/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang menangkap tiga orang sindikat penyelundupan benih lobster di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (20/3) lalu. Mereka adalah Ari Jumanto sebagai kurir, Syarifudin sebagai koordinator lapangan dan Zul Amri yang bertugas sebagai perantara antara pemilik dan kurir.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menjelaskan, dari penangkapan ini  polisi mengamankan tiga dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Miftahudin sebagai kurir, Dwi Sudarso sebagai koordinator lapangan di batam, dan Niko sebagai pemilik lobster telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang.

“Dari pengungkapan ini, barang bukti kita yang kita amankan terdiri dari dua buah koper yang berisi benih lobster sebanyak 24.600 ekor yang akan dibawa ke Singapura dan uang tunai sebesar Rp 20 juta,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Helmy, benih lobster ini dibawa dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta menuju ke Bandara Hang Nadim Batam. Setelah sesampainya benih lobster tersebut di Batam, kemudian benih itu akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di Bandara Hang Nadim.

“Sebelum benih ini berpindah tangan, para tersangka keburu ditangkap karena adanya kecurigaan petugas saat melihat gerak gerik pelaku,” katanya.

Pada penangkapan pertama itu, petugas menangkap Ari Jumanto dan kemudian di kembangkan kembali, sehingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya tidak lama setelah Ari tertangkap. Sehingga, dari tiga orang tersangka yang telah diamankan itu di dapatkan barang bukti berupa benih lobster dengan total sebanyak 24.600 ekor dan uang tunai sebesar Rp 20 juta tersebut.

“Uang tunai 20 juta itu dugaan awalnya untuk mempermudah atau melancarkan pengiriman. Uang itu rencana akan diberikan kepada petugas. Namun, Karena keburu di tangkap, uang itu belum sempat berpindah tangan,” katanya.

Menurut pengakuan dari pelaku, uang tersebut akan diberikan kepada salah seorang oknum Ditpam BP Batam. Namun, penyidik belum menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam penyelundupan benih lobster ini. Helmy menambahkan, kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai 2,5 miliar.

“Kepada petugas Ditpam sudah di ambil keterangannya oleh penyidik, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi. Penyidik masih fokus menuntaskan pemberkasan,” tutur Helmy.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Batam Ashari Syarif mengungkapkan bahwa benih lobster itu telah dilepaskan kembali di kawasan Pulau Layang, Selasa (21/3) lalu. Pelepasan benih lobster itu juga disaksikan oelh perwakilan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang beserta masyarakat.

“Benih itu di lepaskan secara totalnya sekitar 24.400 ekor. Sisanya kita sisihkan sebagai barang bukti seperti yang kita lihat bersamai-sama. Benih itu kita lepasakan di tempat yang menyerupai tempat asalnya seperti yang berkarang dan berpasir,” katanya.

Ditempat terpisah, Ari Junanto alias Dobleh mengaku telah empat kali  ia memasukan Lobster ke Singapura. Setiap kali pengiriman, Ari dibayar sebesar Rp 2 juta setiap tasnya. Semua persiapan seperti tiket dan penginapan sudah ditanggung oleh orang yang menyuruh dirinya tersebut.

“Satu tas dibayar dua juta. Sementera kalau bawa lima tas, dibayar sepuluh juta. Uang dua puluh juta itu untuk biaya operasional dari bos (Niko) selama dalam perjalanan,” ucapnya. (cr1)

Update