Selasa, 17 Februari 2026

Tuntaskan Persoalan Labuh Jangkar, Gesa Rancangan PP

Berita Terkait

batampos.co.id – Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 lalu menimbulkan gesekan antara Pemprov Kepri dengan BP Batam, terkait kewenangan untuk memungut potensi labuh jangkar. Untuk menuntaskan persoalan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggesa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU tersebut.

“Kita rapat koordinasi ini bukan untuk membuat keputusan, tetapi untuk meluruskan mengenai kewenangan untuk memungut potensi tersebut,” ujar Sekretaris Menko Maritim, Ridwan Jamaluddin, Kamis (30/3) disela-sela rapat Koordinasi Pengelolaan Perairan Pulau Nipah, Pulau Tolop, Pulau Batam dan sekitarnya di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail Pemprov Kepri saat ini tengah menggesa penyusunan Perda Zonasi. Langkah tersebut merupakan bagian untuk menata dan memperbaiki sistem pengelolaan labuh jangkar di Provinsi Kepri. Ditegaskan Jamhur, Pemprov Kepri akan melakukan pemutihan lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan labuh jangkar saat ini.

“Daerah mana yang rela, potensi di daerah kewenangan mereka tidak bisa dinikmati untuk kepentingan daerah. Padahal lewat UU kita diberikan kewenangan,” ujar Jamhur Ismail.

Menyikapi kuatnya keinginan Pemprov Kepri untuk mengambil potensi labuh jangkar tersebut, Staf BP Batam, Asroni Harap mengatakan kewenangan untuk memungut labuh jangkar yang ada pada BP Batam adalah Wilayah Galang dan Teluk Jodoh. Ditegaskannya, pertemuan ini adalah untuk mengharmonisasikan mengenai kewenangan.

“Kita mengambil potensi tersebut berdasarkan peraturan. Tidak mungkin kita berani mengambil, apabila itu bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujar Asroni Harahap. (jpg)

 

Update