Jumat, 29 Maret 2024

Mulai 1 April, Biaya Labuh Jangkar Dipungut Pemprov Kepri

Berita Terkait

Sejumlah kapal terlihat sedang labuh jangkar di perairan Batuampar, Senin (27/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri resmi mengambil alih pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa labuh jangkar di Kepri sejak 1 April lalu. Dengan potensi sekitar Rp 6 triliun per tahun, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Lokasinya ada di 18 titik di seluruh Kepri,” kata Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, Minggu (2/4).

Dari 18 titik labuh jangkar itu, tujuh di antaranya berada di Batam. Dan di antara tujuh titik tersebut ada satu lokasi labuh jangkar yang masih bersinggungan dengan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun dia mengaku hal ini tidak menjadi masalah. Asalkan, semua pihak tidak saling mengklaim wilayah pengelolaan.

“Aturan main senang saja, ketika kapal Lay Up di area BP Batam, jasanya dipungut BP Batam. Diluar itu masuk ke Provinsi,” papar Aziz.

Dijelaskan Aziz, pemungutan biaya labuh jangkar ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi. Pengelolaan titik labuh jangkar oleh Pemprov Kepri hanya untuk wilayah 12 mil laut.

Dengan keputusan ini, lanjut Aziz, maka mulai April 2017 seluruh perusahaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku pemegang izin labuh jangkar tidak perlu lagi menyetorkan PNBP itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melainkan harus menyetor ke kas daerah Pemprov Kepri.

“Bukan melalui Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Namun dari beberapa jenis biaya parkir kapal, Pemprov Kepri hanya akan memungut biaya labuh jangkarnya saja. Sisanya, tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Disinggung mengenai bagi hasil dengan kabupaten/kota yang menjadi lokasi labuh jangkar, Aziz mengaku masih harus menyiapkan aturannya. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri terkait persentase bagi hasi tersebut.

“Karena pihak perusahaan akan membayar langsung ke kas daerah, bukan melalui Dinas Perhubungan,” terang Aziz.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah, mengatakan langkah Pemprov Kepri tersebut sangat baik untuk memproteksi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab selama ini Kepri nyaris tak ikut menikmati pendapatan dari sektor labuhjangkar itu.

“Miris tentunya, kita punya wilayah laut yang luas. Tetapi manfaatnya tidak bisa kita terima,” ujar Iskandarsyah.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, labuh jangkar memiliki potensi yang sangat besar. Sehingga pemerintah daerah harus serius memperjuangkan dan mempertahankannya. Namun dia berharap, pengelolaan potensi sektor labuh jangkar ini tetap memperhatikan kelestarian biota laut.

“Harus diperjelas lokasinya, jangan sampai kawasan konservasi atau padang lamun yang dialokasikan sebagai lokasi labuh jangkar,” pesannya. (jpg)

Update